Ilustrasi gambar dari:
Pembatalan putusan arbitrase adalah upaya hukum yang dapat ditempuh apabila memang telah terjadi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Yang perlu dicermati bersama dalam batang tubuh Pasal 70 UU Arbitrase adalah frasa “diduga”. Sedangkan penjelasan pasalnya menggunakan kata-kata “harus dibuktikan dengan putusan pengadilan” sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini berarti frasa “diduga” tidak harus dibuktikan dengan putusan pengadilan terlebih dahulu.
Persidangan perkara pembatalan putusan arbitrase adalah forum untuk membuktikan bahwa putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Dalam praktiknya berdasarkan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 699/Pdt.G/2019/PN.Jkt.PSt jo Putusan Mahkamah Agung No 327 B/Pdt.Sus-Arbt/2021 pembuktian atas adanya unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak harus didahului dengan adanya putusan pengadilan perkara pidana terlebih dahulu. Dalam yurisprudensi tersebut MA memberikan pertimbangan:
“Menimbang bahwa setelah adanya putusan MK No15/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka untuk menyatakan suatu dokumen itu mengandung keterangan palsu / diakui palsu / dinyatakan palsu, tidak harus ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetapi hal tersebut diserahkan kepada pihak pengadilan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan pembatalan tersebut”
Jadi dalam putusan tersebut menjadi presden bahwa Pembatalan Putusan Arbitrase yang diduga memenuhi unsur dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak perlu mendapatkan putusan (pidana) terlebih dahulu.
Artikel ini ditulis oleh Mohammad Toha Hasan, Associate BP Lawyers Counselors at Law.








































