Ilustrasi gambar dari: Freepik
Apakah terdapat minimal nilai nominal saham yang harus dipenuhi pemegang saham asing dalam PT PMA?
Kemarin saya meeting dengan Klien, suatu PT PMA yang hendak meningkatkan modal dasar dalam perusahaannya. Dalam diskusi tersebut ia bertanya pertanyaan diatas. Klien saya bertanya bukan tanpa alasan, melainkan karena ia baru menyadari bahwa salah seorang pemegang saham asing dalam perusahaannya hanya memiliki saham dengan nilai nominal Rp8.000.000, sedangkan ia pernah mendengar bahwa minimal nominal saham yang harus dipenuhi pemegang saham asing adalah Rp10.000.000.
Pemahaman Klien tersebut tidak salah, sebab memang pernah ada masa dimana BKPM mengharuskan pemegang saham dalam PT PMA untuk memiliki nominal saham sebesar Rp10.000.000, namun ini berlaku untuk pemegang saham asing maupun lokal, tidak ada perbedaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 6/2018).
Namun, ketentuan minimum modal tersebut tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.













































