Ilustrasi gambar dari: Freepik
PT biasa atau yang biasa dikenal dengan PT/Perseroan persekutuan modal, wajib didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat Perusahaan yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja dengan catatan kriteria usahanya adalah usaha mikro dan kecil. Perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang ini lah yang dikenal sebagai PT Perorangan.
Berdasarkan Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan ini hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan:
- berusia paling rendah 17 tahun; dan
- cakap hukum.
Berbeda dengan PT biasa yang mendapatkan status badan hukumnya setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui penerbitan Surat Keputusan, PT Perorangan memperoleh status badan hukumnya setelah pernyataan pendirian didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Lalu apakah bisa jika pelaku usaha ingin memulai dari PT Perorangan dulu lalu apabila sudah berkembang ingin mengubah statusnya menjadi PT biasa?
Perubahan tersebut bisa dilakukan, apabila Perusahaan sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PT Perorangan, seperti:
- adanya Pemegang Saham baru; dan/atau
- usaha berkembang menjadi skala usaha menengah atau besar.
Apabila hal sebagaimana dimaksud terjadi dan pelaku usaha ingin mengubah PT Perorangannya menjadi PT biasa maka pelaku usaha perlu untuk melakukan perubahan status tersebut melalui Akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Akta Notaris perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa memuat:
- pernyataan pemegang saham yang mencakup perubahan status Perusahaan dari PT Perorangan menjadi PT biasa;
- perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian menjadi anggaran dasar PT (yang berisi nama Perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, besaran modal, status Perusahaan)
- perubahan data Perusahaan (susunan pemegang saham, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dll)
Setelah dibuat Akta Notaris, maka Akta tersebut perlu untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui penerbitan Surat Keputusan. Selanjutnya, pelaku usaha pun perlu untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa dokumen atau data penting, antara lain seperti:
- NPWP badan usaha;
- Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh OSS RBA (NIB, izin usaha lainnya);
- Akun OSS;
- Data perbankan dan rekening atas nama Perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh Amira Amalia Husna, Legal Associate BP Lawyers Counselors at Law.







































