Ilustrasi gambar dari: Freepik
Nama dari sebuah brand biasa disebut sebagai Merek.
Sebenarnya, bukan hanya nama brand yang dianggap sebagai nama merek, tetapi juga bisa kalimat dari sebuah tagline, nama komunitas, nama grup band, sebuah logo atau simbol, suara dan lainnya.
Merek adalah sebuah tanda, yang biasanya melekat pada produk atau jasa. Merek merupakan identitas unik yang dapat membedakan produk atau jasa suatu usaha dengan usaha lain. Merek dapat berbentuk kalimat atau kata, gambar, simbol, warna, suara, slogan atau lain sebagainya. (UU No. 20 Tahun 2016)
Lalu, kenapa melindungi Merek itu menjadi penting?
Hal ini karena merek merupakan identitas produk atau jasa, yang akan memberikan nilai tambah. Nilai ekonomi suatu produk dapat bertambah karena adanya unsur merek yang berada pada produk yang ditawarkan dalam bentuk yang menarik. Dengan adanya merek, konsumen akan lebih mudah untuk mengenali produk atau jasa yang ditawarkan.
Reputasi merek akan merefleksikan dan mencitrakan reputasi dari suatu brand. Hal ini dapat meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan brand tersebut. Selain itu, merek juga merupakan Intangible asset atau aset tidak memiliki wujud fisik tetapi memiliki nilai ekonomis bagi perusahaan atau bisnis.
Karena perlindungan merek bersifat First to File atau siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, maka dia yang berhak untuk mendapatkan perlindungannya, jadi jangan sampai nama brand atau merek yang sudah dimiliki jadi milik orang lain yaa.
Segerakan pengajuan permohonan pendaftaran Merek mu, sebelum orang lain yang mengajukan.
Artikel ini ditulis oleh Etika Wati, Project Associate at SmartLegal ID.













































