Laporan keuangan merupakan tanggung jawab direksi. Jika laporan keuangan diterima dan disahkan RUPS, apakah berarti kinerja direksi dianggap telah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat disalahkan lagi?
Setiap tahun, perseroan terbatas (PT) wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Agenda utama rapat ini biasanya meliputi tiga hal penting:
- Pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan,
- Pemberian acquit et de charge (pembebasan tanggung jawab) kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dan
- Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen.
Dalam praktik, sering muncul pertanyaan: Apakah jika Direksi tidak memperoleh acquit et de charge, maka laporan keuangan dianggap belum sah, sehingga pemegang saham tidak bisa menerima dividen?
Artikel ini akan membahas hubungan antara ketiga aspek tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta praktik korporasi yang umum terjadi.
Pentingnya Laporan Keuangan dan RUPS Tahunan
Dalam UUPT, khususnya Pasal 66–71, mengatur kewajiban Direksi untuk menyusun laporan tahunan yang memuat, antara lain:
- Laporan keuangan,
- Laporan mengenai kegiatan perseroan,
- Rincian masalah yang timbul dalam tahun buku,
- Laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris, dan
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Laporan tahunan inilah yang kemudian diajukan kepada RUPS Tahunan untuk mendapatkan persetujuan. Mengapa pengesahan laporan keuangan begitu penting?
- Pertama, laporan keuangan adalah dasar legal bagi RUPS untuk menentukan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen.
- Kedua, pengesahan laporan keuangan memberikan legitimasi bahwa kondisi keuangan perseroan telah diperiksa, dibahas, dan diterima oleh pemegang saham.
- Ketiga, laporan keuangan yang tidak disahkan berarti pemegang saham belum memiliki landasan untuk mengambil keputusan lebih lanjut, terutama mengenai pembagian dividen.
Dengan demikian, pengesahan laporan keuangan merupakan syarat mutlak sebelum pemegang saham bisa menerima dividen.
Acquit et de Charge: Pembebasan Tanggung Jawab Direksi
Istilah acquit et de charge berasal dari praktik hukum korporasi Belanda. Secara sederhana, ini berarti pembebasan tanggung jawab Direksi (dan Komisaris) atas tindakan pengurusan dan pengawasan perseroan selama tahun buku tertentu, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
UUPT memang tidak menyebut istilah ini secara eksplisit, namun Pasal 69 ayat (2) memberikan dasar hukumnya:
“Dengan disahkannya laporan tahunan oleh RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab, sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan tahunan, kecuali dalam hal terdapat tindak pidana atau kecurangan.”
Artinya, ketika laporan tahunan disahkan oleh RUPS, secara hukum Direksi dan Komisaris memperoleh pembebasan tanggung jawab (release and discharge). Namun dalam praktik korporasi, pemegang saham biasanya tetap memutuskan secara tegas dalam RUPS:
- Agenda I: pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan.
- Agenda II: pemberian acquit et de charge.
Hal ini bertujuan untuk mempertegas bahwa pemegang saham memang memberikan atau menolak pembebasan tanggung jawab.
Apakah Tanpa Acquit et de Charge Laporan Keuangan Tidak Sah?
Sering timbul salah kaprah bahwa acquit et de charge adalah syarat agar laporan keuangan sah. Padahal, jika ditelaah dari norma hukum UUPT:
- Laporan keuangan dianggap sah jika telah disahkan oleh RUPS.
- Acquit et de charge adalah konsekuensi atau keputusan tambahan dari pengesahan laporan tahunan, bukan syarat sah laporan keuangan.
Dengan demikian, penolakan acquit et de charge tidak serta-merta membatalkan pengesahan laporan keuangan. Pemegang saham tetap dapat menyatakan setuju atas laporan keuangan, tetapi menolak memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi.
Konsekuensi Jika Acquit et de Charge Ditolak
Jika RUPS memutuskan untuk tidak memberikan acquit et de charge, maka:
- Direksi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum di kemudian hari, baik melalui mekanisme gugatan perseroan (derivative suit) maupun tuntutan pidana/perdata jika ada pelanggaran.
- Akan tetapi, laporan keuangan tetap sah karena sudah disahkan oleh RUPS.
- Dengan sahnya laporan keuangan, pemegang saham tetap berhak untuk memutuskan pembagian dividen.
Jadi, acquit et de charge adalah masalah perlindungan hukum bagi Direksi, bukan syarat bagi pemegang saham untuk memperoleh dividen.
Hubungan antara Laporan Keuangan, Acquit et de Charge, dan Dividen
Untuk memperjelas, mari kita lihat hubungan ketiga aspek tersebut:
- Pengesahan laporan keuangan → syarat mutlak sebelum dividen dapat dibagikan.
- Acquit et de charge → perlindungan hukum Direksi/Komisaris dari tuntutan pemegang saham, sepanjang tidak ada penipuan atau tindak pidana.
- Pembagian dividen → keputusan yang diambil setelah laporan keuangan disahkan.
Jika laporan keuangan disahkan tetapi acquit et de charge ditolak, maka dividen tetap bisa dibagikan. Direksi hanya tidak mendapatkan perlindungan penuh dari kemungkinan gugatan di masa depan.
Praktik Korporasi di Indonesia
Dalam praktik, notulen RUPS biasanya memisahkan antara:
- Agenda I: Pengesahan laporan tahunan (termasuk laporan keuangan).
- Agenda II: Pemberian acquit et de charge.
- Agenda III: Penetapan penggunaan laba bersih dan pembagian dividen.
Susunan agenda seperti ini membantu pemegang saham membuat keputusan yang lebih jelas:
- Mereka bisa menerima laporan keuangan (agar dividen bisa dibagikan),
- Tetapi menolak memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi jika masih ada hal yang belum jelas atau dianggap bermasalah.
Studi Kasus: RUPS Tanpa Acquit et de Charge
Misalnya, dalam sebuah perseroan, laporan keuangan menunjukkan keuntungan signifikan. Namun, sebagian pemegang saham merasa ada transaksi yang tidak transparan terkait pengeluaran tertentu.
Dalam RUPS Tahunan, mereka sepakat untuk:
- Mengesehkan laporan keuangan, agar perusahaan bisa segera membagikan dividen.
- Menolak memberikan acquit et de charge kepada Direksi, sehingga pemegang saham tetap bisa menuntut pertanggungjawaban hukum di masa depan atas transaksi yang dianggap janggal.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemegang saham bisa mengamankan haknya atas dividen, sekaligus tetap membuka ruang untuk meminta pertanggungjawaban Direksi.
Implikasi Praktis bagi Pemegang Saham dan Direksi
Bagi pemegang saham:
- Jangan ragu untuk mengesahkan laporan keuangan demi menjaga kepastian usaha dan membagikan dividen.
- Jika ada keraguan terhadap tindakan Direksi, pemegang saham bisa tetap menolak acquit et de charge agar hak hukum tetap terjaga.
Bagi Direksi:
- Perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan.
- Jika tidak memperoleh acquit et de charge, Direksi harus siap menghadapi potensi gugatan di kemudian hari.
- Oleh karena itu, membangun kepercayaan dengan pemegang saham menjadi kunci agar tidak kehilangan legitimasi dalam menjalankan pengurusan.
Kesimpulan
Pertanyaan apakah tanpa acquit et de charge laporan keuangan belum sah sehingga dividen tidak bisa dibagikan, jawabannya adalah tidak benar.
- Laporan keuangan sah jika telah disahkan oleh RUPS, terlepas dari apakah Direksi memperoleh acquit et de charge atau tidak.
- Dividen tetap bisa dibagikan setelah laporan keuangan disahkan.
- Acquit et de charge hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi Direksi, bukan syarat bagi pemegang saham untuk menerima dividen.
Dengan memahami perbedaan ini, pemegang saham bisa lebih cermat dalam mengambil keputusan, sementara Direksi dituntut untuk menjaga transparansi agar kepercayaan tetap terpelihara. Pada akhirnya, keseimbangan antara hak pemegang saham dan perlindungan Direksi inilah yang menjadi roh tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio Pengacara Bisnis dan Investasi
Partner Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law
Sumber gambar: Freepik








































