
Kontroversi Royalti Musik: Agnez Mo Menang Di MA, Ari Lasso Kecewa, Pengusaha Karaoke Tertekan. Ada Apa dengan Aturan Hak Cipta di Indonesia?
Kemenangan Agnez Mo di Mahkamah Agung
Perbincangan publik tentang hak cipta dalam industri musik kembali mengemuka setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara sengketa antara Agnez Mo dan Ari Bias. Kasus ini bermula ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada 2023, serta menghukumnya membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. Namun, dalam putusan kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA membatalkan kewajiban tersebut dan memenangkan Agnez (Detik).
Keputusan ini menimbulkan diskusi lebih luas. Jika seorang artis besar seterkenal Agnez saja bisa terseret sengketa hak cipta, bagaimana dengan musisi-musisi lain yang mungkin tidak punya sumber daya hukum sekuat dirinya? Pertanyaan ini menuntun kita pada isu berikutnya yang tak kalah pelik: transparansi pengelolaan royalti di tanah air.
Ari Lasso dan Royalti yang Tak Kunjung Jelas
Di saat publik masih menyoroti kemenangan Agnez Mo, muncul kabar mengejutkan dari musisi senior Ari Lasso. Ia secara terbuka menyampaikan kekecewaannya kepada LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) karena royalti yang diterimanya sangat kecil, bahkan pernah salah transfer ke pihak lain. Bagi seorang penyanyi yang karyanya begitu populer, angka royalti puluhan ribu rupiah jelas menimbulkan tanda tanya besar (Kompas).
Kasus ini menunjukkan bahwa problem hak cipta tidak hanya berkaitan dengan sengketa hukum di pengadilan, tetapi juga menyangkut mekanisme pembagian manfaat ekonomi dari karya itu sendiri. Kritik Ari mempertegas kelemahan LMK dalam menjaga kepercayaan musisi. Dan persoalan ini semakin relevan ketika masyarakat dihadapkan pada wacana baru soal royalti yang lebih luas, bahkan hingga ke ranah acara pernikahan.
Lonjakan Royalti Karaoke
Jika keluhan Ari Lasso menyoroti transparansi pembagian royalti, maka isu lain yang muncul justru terkait kenaikan tarif royalti untuk usaha karaoke. Melansir dari Kompas, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku usaha karaoke mengeluhkan adanya lonjakan beban royalti yang dianggap terlalu tinggi. Besarnya pungutan ini memicu perdebatan: di satu sisi pencipta dan pemegang hak menuntut imbalan yang adil, tetapi di sisi lain pengusaha merasa tarif tersebut bisa menggerus keberlangsungan bisnis hiburan yang sudah terpukul pasca-pandemi.
Isu royalti karaoke ini memperlihatkan dimensi baru dari problem hak cipta. Persoalan bukan lagi hanya antara pencipta dan artis, atau pencipta dengan LMK, melainkan juga melibatkan pihak ketiga yang menjalankan bisnis berbasis karya musik. Ketika biaya royalti meningkat tajam, ujung-ujungnya konsumen lah yang akan ikut menanggung melalui harga layanan yang lebih mahal. Situasi inilah yang menuntut kajian hukum lebih menyeluruh, agar regulasi tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha dan akses masyarakat terhadap hiburan.
Perlindungan Hak Cipta di Era Analog dan Digital
Menanggapi dinamika tersebut, Asharyanto, Partner di BP Lawyers, memberikan catatan kritis.
“Sektor Industri, khususnya makanan dan minumam (F&B) menjadi salah satu usaha yang jelas paling terdampak dan khawatir. Kondisi ini tidak sedikit mengakibatkan respon-respon yang negatif dari masyarakat luas.” jelasnya.
Terkait isu royalti ini, Asharyanto menekankan bahwa sejak 7 Agustus 2025, pemerintah telah turun tangan guna meredam dan/atau menghilangkan kesimpangsiuran informasi.
Hal mana, pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 telah menerbitkan pengaturan terbaru mengenai Royalti bagi Hak Cipta Lagu dan Musik.
Dalam peraturan tersebut pengaturan royalti atas hak cipta lagu maupun musik semakin jelas, dimana terdapat klasifikasi jenis Usaha dan Layanan yang wajib bagi LMKN untuk menarik royalti.
Lebih lanjut, Usaha dan Layanan wajib membayar Royalti bilamana memanfatkan Lagu maupun Musik yang bersifat komersial dan sehingga dapat diakses oleh Publik dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi.
Terdapat 29 Bentuk Usaha dan Layanan yang terkualifikasi wajib bayar Royalti!, 23 terdiri dari Jenis Bentuk Usaha dan Layanan Analog dan 6 lainnya dari Usaha dan Layanan Digital.
Implikasi dan Jalan ke Depan
Melihat tiga kasus yang mencuat belakangan ini, jelas bahwa sistem hak cipta Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Kemenangan Agnez Mo menegaskan pentingnya kepastian hukum, keluhan Ari Lasso membuka masalah transparansi, dan wacana royalti acara publik menyingkap pertanyaan tentang proporsionalitas kebijakan. Ketiganya membentuk gambaran utuh yang menunjukkan bahwa pembaruan regulasi hak cipta tidak bisa ditunda lagi.
Ke depan, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, LMK, musisi, dan masyarakat pengguna. Tanpa itu, konflik demi konflik akan terus muncul, menguras energi industri musik, dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada. Dengan pembenahan, regulasi hak cipta bisa benar-benar menjadi payung yang adil bagi semua pihak: pencipta, pelaku seni, dan masyarakat luas.
Hak Cipta dan Risiko Korporasi
Di tengah sorotan publik mengenai royalti musik, ada aspek lain yang sering luput dari perhatian, yaitu bagaimana korporasi turut terdampak oleh isu hak cipta. Banyak perusahaan yang menggunakan musik, visual, hingga perangkat lunak berlisensi dalam aktivitas bisnisnya, mulai dari pemasaran, acara internal, hingga promosi komersial. Tanpa manajemen hak cipta yang tepat, korporasi bisa menghadapi risiko hukum yang serius, mulai dari tuntutan ganti rugi hingga sanksi administratif.
Perusahaan besar dengan reputasi global biasanya menjadikan kepatuhan hak cipta sebagai bagian dari tata kelola (corporate governance). Namun, di tingkat nasional, masih banyak pelaku usaha yang menganggap remeh persoalan ini. Padahal, sengketa hak cipta bisa berujung pada kerugian finansial yang signifikan dan merusak citra perusahaan di mata publik.
Dalam konteks inilah, peran penasihat hukum menjadi semakin penting. Bagi perusahaan, hak cipta bukan sekadar persoalan kepatuhan hukum, melainkan juga bagian dari strategi pengelolaan aset tak berwujud yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan dukungan konsultan hukum, perusahaan dapat lebih percaya diri dalam memetakan potensi risiko, menyusun perjanjian lisensi yang tepat, hingga memastikan penggunaan karya cipta berlangsung secara sah dan aman.
Sumber gambar: LMKN.id
(RED)







































