
Kontroversi tantiem komisaris Garuda (GIAA) di tengah larangan regulasi menyoroti penerapan prinsip Good Corporate Governance dan kepatuhan hukum BUMN
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menjadi sorotan setelah memberikan tantiem atau bonus kinerja kepada dewan komisaris, Chairal Tanjung, meskipun regulasi sebenarnya telah melarang praktik tersebut. Katadata (18/8) melaporkan bahwa pembagian tantiem tersebut muncul di tengah kondisi keuangan Garuda yang masih dalam tahap pemulihan pasca restrukturisasi utang. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan BUMN terhadap aturan yang berlaku, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas.
Fenomena ini bukan hanya persoalan teknis mengenai pembagian keuntungan, melainkan menyangkut aspek fundamental tata kelola perusahaan. Apalagi Garuda merupakan perusahaan terbuka yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Aturan yang Mengikat
Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Nomor SE-09/MBU/12/2022 telah secara tegas melarang pemberian tantiem kepada komisaris BUMN yang bukan berasal dari internal kementerian. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan serta memastikan distribusi keuntungan perusahaan benar-benar mencerminkan kinerja dan kepatuhan pada regulasi. Dengan demikian, langkah Garuda menyalurkan tantiem justru berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Dari perspektif hukum korporasi, pelanggaran aturan semacam ini bisa membuka ruang bagi sanksi administratif maupun evaluasi terhadap manajemen. Ketidakpatuhan pada regulasi juga dapat memengaruhi persepsi investor dan kredibilitas perusahaan di mata publik.
Perspektif Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG) menekankan lima prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness). Kasus Garuda ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip tersebut masih menghadapi tantangan serius. Pemberian tantiem di tengah larangan dapat dipandang sebagai bentuk inkonsistensi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai perusahaan publik, Garuda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga selaras dengan praktik tata kelola yang sehat. Ketidaksesuaian kebijakan dapat berimplikasi panjang terhadap kepercayaan pasar.
Corporate Secretary Garuda Indonesia, Cahyadi Indrananto, menegaskan bahwa penambahan kepemilikan saham Chairal Tanjung tersebut merupakan bagian dari tantiem tahun 2023, bukan pemberian untuk tahun berjalan.
Menurut Lita Siregar, Partner di BP Lawyers, pemberian tantiem komisaris Garuda di tengah larangan regulasi menunjukkan tantangan serius dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN. Dari sisi hukum, langkah ini dapat menimbulkan risiko sanksi administratif maupun tuntutan hukum dari pemegang saham yang merasa dirugikan.
“Sebagai perusahaan terbuka, Garuda seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas. Inkonsistensi kebijakan justru melemahkan kepercayaan publik dan investor, apalagi dilakukan pasca restrukturisasi utang yang masih segar dalam ingatan pasar.” jelas Lita.
Implikasi Hukum dan Risiko Korporasi
Pemberian tantiem di tengah larangan membuka potensi risiko hukum bagi pengurus perseroan. Meskipun keputusan RUPS memiliki kekuatan hukum, hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Apabila tetap dijalankan, bukan tidak mungkin langkah ini menimbulkan tuntutan hukum dari pemegang saham atau bahkan sanksi administratif dari Kementerian BUMN.
Selain itu, ketidakpatuhan terhadap SE-09/MBU/12/2022 juga dapat menciptakan preseden buruk di lingkungan BUMN lainnya. Jika aturan diabaikan, maka akan timbul pertanyaan mengenai sejauh mana integritas dan konsistensi BUMN dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat.
Pentingnya Perspektif Hukum dalam Tata Kelola Perusahaan
Kasus Garuda menjadi pengingat bahwa tata kelola perusahaan tidak hanya sebatas kepatuhan administratif, tetapi juga membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam. Pemahaman tersebut menjadi kunci agar kebijakan internal, keputusan RUPS, maupun langkah strategis direksi tetap sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).
Dengan menempatkan aspek hukum sebagai fondasi pengambilan keputusan, perusahaan dapat lebih sigap menafsirkan regulasi terbaru, membaca batasan hukum yang berlaku, sekaligus mengantisipasi potensi risiko. Pendekatan ini membantu memastikan setiap kebijakan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berkelanjutan serta mampu menjaga reputasi perusahaan dalam jangka panjang.
Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMN
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola BUMN secara menyeluruh. Regulasi yang telah diterbitkan pemerintah tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar ditegakkan. Transparansi, pengawasan internal, serta komitmen manajemen menjadi kunci agar praktik seperti ini tidak terulang.
Bagi BUMN, keberhasilan tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam mengelola dana negara. Jika tata kelola yang baik ditegakkan, maka kepercayaan publik maupun investor akan kembali pulih, mendukung keberlangsungan bisnis jangka panjang.
Sumber gambar: Katadata
(RED)







































