Arbiter Dinilai Konflik Kepentingan, Putusan BANI Dimintakan Pembatalan
Pasal 70 UU Arbitrase yang bersifat tidak limitatif merupakan ruang pengawasan terhadap arbiter apabila diduga tidak independen.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembatalan putusan arbitrase yang dimohonkan oleh PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR) melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Permohonan pembatalan putusan arbitrase didasarkan beberapa alasan, salah satunya akibat arbiter dianggap tidak independen dalam memeriksa dan memutus perkara.
Permohonan atas putusan nomor 43007/I/ARB-BANI/2020 sama sekali tidak memuat keterangan yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan oleh PT APMR. Padahal saksi tersebut telah memberikan kesaksian selama dua jam dan sudah disumpah sebelum pemeriksaan. Namun, kesaksiannya sama sekali tidak dipertimbangkan dan bahkan nama saksi dari PT APMR tidak dicantumkan di dalam putusan.
“Saksi Pemohon M. Sholihul Huda yang hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan tertulis dan langsung dengan mengucapkan sumpah, tetapi oleh Termohon II (red- BANI) tidak dimasukan nama maupun kesaksiannya dalam putusan. Artinya telah terjadi manipulasi persidangan,” jelas Kuasa Hukum PT APMR dalam kesimpulannya.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan ahli Prof. Basuki Rekso Wibowo, dalam sebuah putusan termasuk putusan arbitrase terdapat susunan diantaranya ada irah-irah, menyebutkan para pihak, pertimbangan, baru amar putusan dan dituliskan secara lengkap. Siapa yang menjadi saksi dan ahli dalam persidangan dan keterangan saksi harus terurai dalam putusan.
“Sehingga apabila para pihak membaca putusan maka alurnya jelas. Apabila nama saksi atau keterangannya tidak dimasukkan ini adalah hal yang tidak boleh terjadi karena produk BANI sama seperti produk pengadilan. Hal ini merupakan pelanggaran yang serius,” jelas Prof Basuki pada Rabu (15/09).
Ketidakmandirian BANI yang dirasakan oleh Pemohon perkara 582/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel ini, pihak Arbiter yang memeriksa dan memutus perkaranya memiliki hubungan dengan Termohon dalam hal ini PT Assera Capital (Termohon I). Diketahui bahwa Erwin Sutanto sebagai Direktur Termohon I, Zainal Abidin Siregar selaku Direktur Utama Termohon I dan Prof. Nindyo Pramono sebagai arbiter sudah saling mengenal sejak lama.
Dalam perkara pembatalan putusan arbitrase Nomor 332/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 tertanggal 25 Januari 2017, ditemukan fakta bahwa adanya manipulasi persidangan arbitrase sehingga dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian dikuatkan dalam tingkat kasasi sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 62 B/Pdt.Sus-Arbt/2017.
Dalam perkara tersebut, Zainal Abidinsyah Siregar selaku Termohon, menghadirkan saksi Erwin Sutanto dan menunjuk ahli Prof. Nindyo Pramono kemudian Termohon II (BANI) memutus dan memberikan pertimbangan dengan menyatakan Prof. Nindyo Pramono hadir dalam persidangan memberikan keahliannya di bawah sumpah. Padahal faktanya hanya menyerahkan affidavit dan tidak hadir dalam persidangan.
“Pola yang terjadi Termohon I membuat Perjanjian dan menyelesaikannya melalui Lembaga Arbitrase dengan menunjuk Prof. Nindyo Pramono entah sebagai ahli maupun arbiter. Hal ini menunjukan adanya hubungan khusus sehingga menimbulkan sikap tidak independen Termohon II dalam menyelesaikan perkara a quo,” terang Kuasa Hukum PT APMR.
Pengawasan terhadap arbiter
Pasal 70 UU Arbitrase, menurut Prof Basuki Rekso Wibowo, hanya mengatur mengenai pelanggaran yang dibuat oleh Para Pihak yang bersengketa. Apabila pelanggaran dalam menjatuhkan dibuat oleh Arbiter hal ini tidak tertuang secara tegas dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Oleh karena itu beliau berpendapat, masih dimungkinkan pembatalan putusan arbitrase menggunakan alasan di luar Pasal 70 UU Arbitrase. Sampai saat ini banyak ketentuan yang diatur dalam Rv yang tetap digunakan dalam praktek peradilan.
“Dalam persidangan berdasarkan prinsip ius curia novit, di peradilan dapat melakukan judicial activism berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan menggunakan hukum yang masih hidup di masyarakat atau dinilai masih relevan seperti alasan pembatalan arbitrase yang merujuk pada Pasal 643 Rv sebagai pedoman terhadap kekosongan hukum, walaupun 643 Rv telah dicabut namun isinya dinilai masih relevan,” terang Prof Basuki.
Prof Basuki kemudian memberikan satu contoh yurisprudensi putusan MA yang membatalkan putusan BANI karena ada seorang ahli yang menyampaikan affidavit tetapi dalam putusannya ahli tersebut dikatakan hadir dan memberikan keterangan padahal ahli tersebut tidak pernah hadir. Hal ini jadi pertimbangan MA ketika itu untuk membatalkan putusan. Preseden tersebut menjadi contoh penerapan pembatalan di luar pasal 70 UU Arbitrase. Karena putusan tersebut membuat uraian yang tidak seperti sebenarnya, akibatnya putusan tersebut dibatalkan.
Red








































