Berwakaf Makin Mudah Di Era Digital

Berwakaf Makin Mudah Di Era Digital

Berwakaf Makin Mudah Di Era Digital

Indonesia sebagai negara populasi muslim terbesar dapat menjadi lebih sejahtera apabila memadukan wakaf dengan fintech

Banyak masyarakat Indonesia yang masih menilai bahwa wakaf hanya dapat dilakukan melalui wakaf tanah dan wakaf bangunan. Padahal era digital telah memberikan banyak kemajuan dan kemudahan bagi siapapun yang ingin berwakaf. 

Di era digital ini, banyak masyarakat yang telah mengenal dan menggunakan financial technology (fintech). Di Indonesia, fintech yang berbasis syariah atau fintech syariah kerap di salah artikan dan dikenali sebagai pinjaman online (pinjol). 

“Fintech syariah sudah sangat populer di kalangan masyarakat namun sayangnya dikenal sebagai pinjol dan pinjol itu sendiri memiliki artian yang cukup negatif, terlebih lagi saat ini sedang marak-maraknya pinjaman online ilegal.” ucap Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dalam Webinar Kelas Ekonomi Syariah ke-16 tentang Pengelolaan Wakaf Uang Melalui Fintech Syariah pada Sabtu (18/09). 

Terdapat berbagai jenis fintech yang salah satunya adalah fintech payment, clearing & settlement seperti GoPay, OVO, Dana dan sebagainya. Selain itu dalam jenis fintech deposit, lending and capital raising terdapat suatu konsep yang dinamakan crowdfunding. Singkatnya, crowdfunding adalah urunan atau patungan yang dilakukan secara online, dengan demikian kegiatan ini dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. 

“Dalam crowdfunding juga dibagi lagi yang salah satunya ada crowdfunding donations yang sifatnya murni sosial. Di situlah relevansi fintech dengan wakaf yang dalam hal ini adalah wakaf uang. Melalui fintech, masyarakat bisa urunan melakukan wakaf untuk mendanai suatu projek atau campaign yang berada di platform tersebut.” tutur Ronald.

Walaupun disesuaikan dengan perkembangan digital, wakaf harus tetap memenuhi rukun-rukun wakaf. Lutfi Adhiyansyah, CEO AMMANA fintech dalam webinar tersebut turut menjelaskan bagaimana bentuk wakaf melalui fintech yang terbagi menjadi 4 kerja sama:

  1. Fintech sebagai mitra verifikasi wakif dan harta wakaf
    Sebagai aplikasi yang melayani jasa keuangan, fintech diharuskan melakukan Electronic-Know Your Costumer (E-KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yaitu prosedur untuk memverifikasi identitas pelanggan secara digital. Beberapa fintech telah terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga dapat membantu badan pengelola wakaf untuk memverifikasi calon wakif lebih mudah. Fintech harus memverifikasi wakif dan mengidentifikasi apakah dana wakafnya sudah sesuai dengan prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) atau belum.
  2. Fintech sebagai mitra crowdfunding
    Fintech membantu mempublikasikan campaign penggalangan dana yang dilakukan oleh nazhir. Lalu, ketika wakif tertarik untuk mewakafkan uangnya dalam campaign tersebut, fintech akan membantu mencatat ikrar wakaf yang kemudian akan disimpan dalam aplikasi tersebut. 
  3. Fintech sebagai alternatif investasi
    Sebagai perusahaan komersil yang melakukan pendanaan, kalau P2P Lending berarti melakukan pembiayaan ke berbagai sektor kalau security crowdfunding berarti melakukan jual beli saham UMKM. Maka, fintech ini bisa menjadi alternatif proyek dalam hal wakaf produktif. Misalnya saja nazhir kekurangan proyek produktif maka bisa mencari proyeknya di fintech tersebut.
  4. Fintech sebagai mitra laporan elektronik
    Sama halnya pada wakaf konvensional, setelah melakukan pembacaan ikrar wakaf akan ada penerima manfaat (Mauquf Alaih), aplikasi fintech akan membuat laporan wakaf serta wakif diberikan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). 

Lutfi menerangkan bahwa Indonesia memiliki peluang yang sangat besar jika dapat memaksimalkan perpaduan antara wakaf dan teknologi fintech.

“Indonesia merupakan negara gotong royong sehingga crowdfunding itu indonesia banget.” tutupnya.

Dipromosikan