Arbitrase vs Pengadilan: Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat

Arbitrase vs Pengadilan: Memilih Forum Penyelesaian Sengketa yang Tepat

Ilustrasi gambar dari: freepik

Pada tanggal 20/12/2023 viral di sosial media X (”Twitter”) seorang penumpang yang kehilangan Ipad digantikan dengan Yellow Page dan beberapa minggu yang lalu juga terjadi hal yang sama seorang penumpang bus yang laptopnya diambil dan digantikan dengan barang lain. Dalam hukum pengangkutan dikenal dengan prinsip tanggung jawab pengangkutan, yaitu:

Presumption of Liability

Prinsip ini merupakan prinsip “praduga bahwa pengangkut selalu bertanggung jawab” namun tentunya dalam hal ini pengangkut belum tentu bertanggung jawab, tetap dibutuhkan adanya pembuktian terlebih dahulu.

Konsep ini prinsip tanggung jawab ini menekankan bahwa beban pembuktian ada pada pengangkut dalam kerangka perjanjian pengangkutan, sehingga harus ada perjanjian pengangkutan. Karena penumpang telah berada di bawah pengawasan pengangkut sejak penumpang membeli tiket, hal ini berlaku bagi orang ataupun barang yang diangkut oleh pengangkut.

Presumption of Non-Liability

Prinsip ini merupakan prinsip “praduga bahwa pengangkut selalu tidak bertanggung jawab” untuk barang bawaan yang berada di dalam pengawasan penumpang itu sendiri. Pada prinisip ini beban pembuktian ada pada penumpang dalam rangka perjanjian pengangkutan, sehingga wajib adanya perjanjian pengangkutan yang terjadi. Kekhususuan pada prinsip ini adalah ditujukan khusus pada barang bawaan yang berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Based on fault

Prinsip ini merupakan prinsip tanggung jawab berdasarkan atas kesalahan yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan atau yang lebih dikenal dengan perbuatan melawan hukum. Pada prinsip ini yang bertanggung jawab dalam hal pembuktian adalah pihak yang dirugikan, dimana artinya pihak yang dirugikan yang harus membuktikan bahwa kerugiannya diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Absolute atau Strict Liability

Prinsip ini memiliki arti pihak pengangkut selalu beratanggung jawab tanpa melihat ada atau tidaknya kesalahan atau tidak melihat siapa yang bersalah. Tanggung jawab ini juga tidak didasarkan adanya perjanjian, sehingga tentunya tanggung ini terjadi di luar perjanjian pengangkutan. Lalu prinsip tanggung jawab ini khusus pada angkutan udara saja, tidak untuk semua pengangkutan.

Limitation of Liability

Pembatasan tanggung jawab dalam prinsip ini dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat breakable limit dan unbreakable limit. Breakable limit memiliki arti dapat dilampaui dan tidak bersifat mutlak, dimana ganti rugi yang dberikan oleh pengangkut masih dapat dimungkinkan untuk dibayarkan melebihi jumlah yang dinyatakan, yaitu dalam hal kerugian disebabkan oleh adanya perbuatan sengaja atau kelalaian berat dari pengangkut. 

Sedangkan unbreakable limit memiliki arti tidak dapat dilampaui dengan alasan apapun. Sehingga tanggung jawab pengangkut dan ganti rugi yang harus dibayarkan tidak boleh melebihi jumlah yang dinyatakan.

Artikel ini ditulis oleh Moch. Ade Gunawan

Dipromosikan