Upah Minimum Provinsi 2025 sudah Ditetapkan, Apakah Perusahaan dapat Memohon Keringanan Upah Minimum?

Upah Minimum Provinsi 2025 sudah Ditetapkan, Apakah Perusahaan dapat memohon Keringanan Upah Minimum?

Ilustrasi gambar dari : freepik

Di penghujung tahun 2024, Gubernur di seluruh Indonesia telah mengeluarkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Salah satu Provinsi yang telah menetapkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. UMP 2025 DKI Jakarta adalah Rp 5.396.761,- naik dari UMP 2024 yaitu Rp 5.067.381,-

Lantas, apakah ada cara untuk Perusahaan untuk memohon keringanan dari Upah Minimum? Mengingat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja dilarang untuk membayar Karyawan kurang dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Bagi Perusahaan atau Pengusaha yang menjalankan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), terdapat angin segar dari Undang-Undang Cipta Kerja, dimana besaran upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan/pengusaha dengan karyawan. Tapi, upah tersebut sekurang-kurangnya harus sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Siapa saja yang dapat disebut Usaha Mikro dan Kecil (UMK)? Klasifikasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

  1. Usaha Mikro:
    – Modal Usaha paling banyak Rp 1 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    – Hasil Penjualan Tahunan paling banyak Rp 2 milyar.
  2. Usaha Kecil:
    – Modal Usaha lebih dari Rp 1 milyar s.d. paling banyak Rp 5 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    – Hasil Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2 milyar s.d. Rp 15 milyar.

Dan pastinya, UMK wajib merupakan Perusahaan yang seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Ini karena perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pihak asing (perorangan dan/atau badan asing) wajib merupakan Usaha Besar, sehingga pasti bukan merupakan UMK.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partners BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan