ASKOPINDO Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Pajak Atas Pendapatan Bunga Simpanan

ASKOPINDO Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Pajak Atas Pendapatan Bunga Simpanan

ASKOPINDO Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Pajak Atas Pendapatan Bunga Simpanan

Hal ini dipandang krusial sebagai antisipasi penarikan simpanan dari para anggota penyimpan yang butuh dana akibat dampak ekonomi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Sahala Panggabean menyampaikan agar koperasi simpan pinjam mendapatkan relaksasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kamilah yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan pelaku UMKM dan pekerja informal, jadi koperasi simpan pinjam yang lebih menguasai peta di lapangan. Identifikasi dapat terlihat jelas dalam database kami karena mayoritas pelaku UMKM dan pekerja informal diwadahi oleh koperasi simpan pinjam sebagai pembina dan pemberi pembiayaan,” katanya, Senin (27/4) lalu.

Sahala mengharapkan, koperasi simpan pinjam dapat diberikan pula relaksasi pajak atas pendapatan bunga simpanan. Menurutnya, hal ini dipandang krusial sebagai antisipasi penarikan simpanan dari para anggota penyimpan yang butuh dana akibat dampak ekonomi Covid-19.

“Bila relaksasi ini disetujui, bahkan otomatis menambah daya beli rumah tangga para anggota koperasi simpan pinjam sehingga dapat menjadi buffer pertumbuhan ekonomi nasional, semoga tidak sampai minus atau terjadi resesi. Ini sesuai keinginan Pak Teten (Menkop) berdasarkan arahan Pak Presiden,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Generasi Optimis Research and Consulting, Frans Meroga menilai, sangat bijak bila pemerintah mengabulkan apa yang disuarakan oleh ASKOPINDO.

Frans bahkan melihat bahwa PPh Pasal 25 atas pendapatan badan pun  harusnya dinihilkan di tahun 2020. Tujuannya kata Frans, agar dapat menjadi ruang gerak likuiditas bagi gerakan koperasi membayar semua biaya operasional.

Restrukturisasi Pinjaman

Sebelumnya, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo dalam press release-nya secara virtual di Jakarta, Senin (27/4) lalu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM tetap kondusif di tengah pandemi Covid-19.

Supomo menerangkan, adapun kebijakan tersebut berupa restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan berbentuk: Pertama, penundaan pembayaran angsuran pokok. Kedua, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa. Ketiga, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan.

Kemudian, Supomo menuturkan, terkait sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya: Pertama, koperasi yang terkena dampak signifikan akibat wabah. Kedua, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya. Ketiga,  koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman atau pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan. Keempat, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kemenkop. Kelima, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat. Keenam, koperasi yang usahanya di bidang substitusi impor juga menjadi sasaran utama mitra penerima dana LPDB-KUMKM.

“Biaya operasional itu termasuk gaji, bahkan sebentar lagi harus bayar THR. Pemerintah pasti tidak mau korban PHK yang sudah 2 juta orang saat ini akan bertambah lagi. Menteri Ketenagakerjaan saja kemarin sudah memelas kepada pelaku usaha untuk sedapat mungkin tidak PHK karyawannya,” katanya.

Frans mendorong agar pemerintah memberikan kepercayaan lebih bagi koperasi simpan pinjam guna membantu para pelaku UMKM agar tangguh bertahan menghadapi dampak pandemi ini.

Supomo menerangkan, kelonggaran atau relaksasi pinjaman itu dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang juga memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan.

“Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM. Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan direksi LPDB-KUMKM,” sebutnya.

Ia mengatakan, terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman LPDB-KUMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Prosedur Permohonan Restrukturisasi

Supomo menerangkan, adapun tata cara mendapatkan relaksasi tersebut, dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM.

“Dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (e-mail) dengan alamat: info@danabergulir.com. Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” tuturnya.

Supomo berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia. Menurutnya, hingga April 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 113,1 Miliar atau 6,11% dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp 1,85 Triliun.

“Akumulasi penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008 hingga 2020 berjumlah Rp 10,37 Triliun, dengan jumlah mitra yang disalurkan sebanyak 3.020 mitra,” tutupnya.

 SF

Dipromosikan