Pegadaian Luncurkan Gadai Peduli Untuk Merespon Pandemi Covid-19

Pegadaian Luncurkan Gadai Peduli Untuk Merespon Pandemi Covid-19

Pegadaian Luncurkan Gadai Peduli Untuk Merespon Pandemi Covid-19

Program ini memberikan kemudahan dengan relaksasi bunga 0% selama 3 bulan dan penundaan jatuh tempo lelang menjadi 1 bulan.

Direktur Utama PT Pegadaian Persero, Kuswiyoto menjelaskan, pihaknya telah meluncurkan program-program baru bertajuk “Gadai Peduli” yang diperuntukan untuk nasabah, khususnya pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.  Menurutnya, program ini dihadirkan sebagai wujud kepedulian atas dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi dari situs resminya, Senin (27/4) lalu.

Adapun program-program tersebut sebagai berikut:

Pertama, program Gadai Peduli memberikan bunga 0% bagi nasabah.

“Menyasar sebanyak 5 juta nasabah gadai, dimana 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” katanya. 

Kuswiyoto  menuturkan, adapun persyaratan program bunga 0%  ini adalah:

  1. Hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 Juta dan  berlaku efektif mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid-19.
  2. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Menurunnya, untuk pembuktiannya nasabah tidak perlu membawa KK saat menggadai, karena otomatis asal pinjaman kurang dari Rp1 Juta, akan dicek oleh sistem.

Kedua, program Gadai Peduli memberikan penundaan jatuh tempo lelang. 

“Yang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian. Kami berharap, dengan program-program Gadai Peduli tersebut diatas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid 19,” tutupnya. 

Sebagai referensi, dilansir dari situs resminya, sebelumnya pada Sabtu (4/4) lalu, PT Pegadaian (Persero) telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah Pegadaian yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo  (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun dan respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan OJK  sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian kepada Nasabah berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran angsuran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Sedangkan, untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu: nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multiguna, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran Covid-19.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud. Cara mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat. Bagi nasabah yang sudah mengisi formulir permohonan keringanan kredit, selanjutya pihak Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah untuk memperoleh kriteria keringanan, dan apabila dinyatakan layak akan segera diproses kesepakatan antara nasabah dengan Pegadaian.

 

SF

Dipromosikan