AstraPay Baru Diluncurkan, Siap Saingi Platform Dompet Digital Lainnya

AstraPay Baru Diluncurkan, Siap Saingi Platform Dompet Digital Lainnya

AstraPay Baru Diluncurkan, Siap Saingi Platform Dompet Digital Lainnya

“AstraPay memiliki kekuatan yang besar yang berasal dari Astra Group dan yang terpenting dari adanya AstraPay adalah kemudahan pembayaran dan keamanan data konsumen.”

  1. Astra International Tbk. melalui anak perusahaannya PT. Astra Digital Arta pada Rabu (15/9/2021) telah menjamah bisnis di bidang financial technology dengan menerbitkan dompet digital melalui platform AstraPay.

Dilahirkan dari ekosistem Astra, Meliza Musa Rusli CEO AstraPay yakin AstraPay memiliki value proposition yang khas sehingga berbeda dengan pembayaran digital lainnya. 

“Karena dilahirkan oleh Astra, perusahaan yang dekat dengan kebutuhan transportasi dan mobilitas serta memiliki reputasi customer service yang baik, AstraPay memiliki kekuatan di sektor dan ekosistem tersebut.” ucapnya dalam Konferensi Persnya secara virtual, Rabu (15/9/2021).

Sebenarnya AstraPay telah dirilis saat soft launching pada Juli 2021 dan saat ini dilakukan grand launching untuk diumumkan ke publik. Total pengguna AstraPay sampai hari ini telah mencapai 2,3 juta pengguna.

“Pengguna AstraPay sampai hari ini telah mencapai 2,3 juta pengguna, kami menargetkan dalam 3 tahun ke depan pengguna AstraPay dapat mencapai 15 juta pengguna.” tambahnya.

Astrapay telah terintegrasi dengan sistem pembayaran transportasi umum seperti MRT Jakarta dan Transjakarta dan selebihnya juga dapat digunakan untuk tagihan rutin seperti tagihan listrik, PDAM, indihome, beli pulsa dan kuota, pembayaran asuransi, pembayaran pajak dan masih banyak lagi. AstraPay juga memudahkan konsumen Grup Astra dengan memiliki fitur pembayaran langsung di FIFGROUP, Toyota Astra Finance (TAF), Astra Credit Companies (ACC), hingga Maucash.

Dalam kesempatan yang sama, Margono Tanuwijaya President Commissionaire AstraPay yakin bahwa AstraPay dapat menyaingi dompet digital lainnya seperti OVO, GoPay, DANA, LinkAja dan lain-lain.

“Ekosistem Astra Group memiliki customer kurang lebih sebanyak 50 juta pelanggan, hal tersebut tentu dapat menjadi kekuatan untuk AstraPay. Terlebih lagi, 1 orang bisa saja menggunakan lebih dari 1 atau 2 dompet digital yang berbeda.” ucap Margono.

Menurutnya, AstraPay tidak hanya mengandalkan cashback dan promo. Nantinya akan ada sistem pemberian poin yang kemudian dapat ditukarkan dalam merchant lainnya yang bekerja sama dengan AstraPay. Margono menegaskan bahwa yang terpenting dari diterbitkannya dompet digital AstraPay ini adalah mengenai kemudahan dalam penggunaan dan keamanan data customer. 

Pengaturan Dompet Digital di Indonesia

Dompet digital atau Electronic Wallet (E-Wallet) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). 

E-Wallet  adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.

Pasal 1 ayat 4 PBI/18/2016 menjabarkan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran. Kemudian, setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara dompet elektronik harus berupa Bank atau Lembaga Selain Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PBI/18/2016. 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dompet elektronik yang tercantum dalam Pasal 5 PBI/18/2016. Diantaranya harus memenuhi persyaratan umum dan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. 

Persyaratan umum yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 PBI/18/2016 tercantum dalam Bagian II huruf A angka 1 huruf c Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yaitu:

  1. Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:
    1. Bank
    2. Lembaga Selain Bank
  2. Lembaga Selain Bank yang dimaksud angka 1 harus berbentuk Perseroan Terbatas
  3. Bank atau Lembaga Selain Bank yang wajib mengajukan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna.

Kemudian aspek kelayakan yang dimaksud tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 PBI/18/2016 yakni harus memenuhi syarat berikut:

  1. legalitas dan Profil perusahaan
  2. hukum
  3. kesiapan operasional
  4. keamanan dan keandalan sistem
  5. kelayakan bisnis
  6. kecukupran manajemen risiko dan
  7. perlindungan konsumen

Dilansir dari Kontan, sebagaimana wujud dari komitmen AstraPay untuk patuh terhadap hukum, AstraPay telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 22/59/DKSP/Srt/B dan Surat Keputusan Transfer Dana No. 22/273/DKSP/100.

NR

Dipromosikan