BPOM mulai menertibkan penjualan obat di retail modern. Supermarket dan minimarket kini tak cukup hanya menyediakan obat bebas, tetapi juga wajib menyiapkan legalitas, penanggung jawab, SOP, dan sistem pengawasan yang tertelusur.
BPOM melalui PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 mulai memberikan kepastian hukum terhadap penjualan obat bebas di retail modern. Selama ini praktik penjualan obat ringan di minimarket atau swalayan sebenarnya sudah berlangsung lama, tetapi regulasinya masih dianggap abu-abu. Kini, pemerintah mencoba merapikan jalur distribusi sekaligus memperketat pengawasannya.
Bagi masyarakat, aturan ini terlihat seperti upaya mempermudah akses terhadap obat ringan sehari-hari. Produk seperti obat flu, demam, batuk, atau obat bebas terbatas kini semakin dekat dengan konsumen tanpa harus selalu pergi ke apotek. Dari sisi bisnis retail, kebijakan ini juga membuka peluang perluasan lini usaha yang sebelumnya cukup terbatas.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran. Banyak pihak mempertanyakan apakah supermarket dan minimarket benar-benar siap mengelola obat layaknya fasilitas farmasi sederhana. Apalagi beberapa jenis obat bebas terbatas selama ini dikenal cukup rawan disalahgunakan jika distribusinya tidak diawasi dengan baik.
Pasca Debottlenecking
Meski terlihat seperti relaksasi aturan, PerBPOM ini justru menghadirkan kewajiban compliance baru bagi retail modern. Supermarket, hypermarket, dan minimarket yang menjual obat wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga hanya diperbolehkan menjual Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, bukan obat keras, narkotika, maupun psikotropika.
Regulasi ini juga mewajibkan adanya penanggung jawab khusus di setiap fasilitas retail yang mengelola obat. Penanggung jawab tersebut harus berasal dari tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dan wajib memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Artinya, penjualan obat kini tidak lagi dipandang sekadar aktivitas retail biasa, tetapi sudah masuk ke ranah pengelolaan farmasi dengan standar tertentu.
Tidak berhenti di sana, retail modern juga diwajibkan memiliki SOP pengelolaan obat. Mulai dari pengadaan, penerimaan barang, penyimpanan, pencatatan stok, pengawasan tanggal kedaluwarsa, hingga mekanisme pemusnahan produk harus terdokumentasi dengan baik. Bahkan sistem penyimpanan suhu, kartu stok, hingga investigasi selisih stok juga menjadi bagian dari kewajiban compliance yang harus dipenuhi.
Aturan ini juga bisa dibaca sebagai strategi “debottlenecking” distribusi obat ringan. Pemerintah mencoba membuka akses masyarakat terhadap obat sehari-hari tanpa harus membebani fasilitas kesehatan atau apotek. Tetapi akses yang lebih luas ini dibayar dengan kewajiban administrasi dan pengawasan yang lebih kompleks bagi pelaku usaha retail.
Dengan memasukkan retail modern ke dalam sistem pengawasan resmi, distribusi obat diharapkan menjadi lebih tertib dan terlacak.
Karena itu, retail modern yang ingin ikut bermain di sektor ini tidak bisa hanya fokus pada sisi komersial. Mereka juga harus mulai memahami tata kelola farmasi dasar, manajemen risiko produk kesehatan, hingga kesiapan audit dari regulator. Jika tidak, aktivitas yang awalnya terlihat sederhana justru bisa berubah menjadi sumber risiko hukum baru.
Fondasi Pengawasan Retail Kesehatan di Masa Depan
Ketika dimintai pendapatnya, Lita Paromita Siregar menegaskan “Hal menarik dari dari peraturan baru BPOM ini bukan hanya soal perluasan akses penjualan obat, tetapi arah kebijakan regulator yang mulai mendorong integrasi retail modern ke dalam sistem distribusi produk kesehatan yang lebih formal dan terawasi,” ungkap Partner pada BP Lawyers tersebut.
Lebih lanjut, Lita memprediksi bahwa ke depan, pengawasan distribusi kemungkinan tidak lagi hanya berfokus pada fasilitas kefarmasian konvensional, tetapi juga pada kesiapan governance dan traceability di level retail.
Dengan kata lain, PerBPOM ini dapat dilihat sebagai langkah awal pemerintah untuk membangun ekosistem distribusi produk kesehatan yang lebih akuntabel di luar fasilitas kefarmasian tradisional. Ke depan, pelaku retail modern tidak hanya dituntut mampu menjual produk kesehatan, tetapi juga membuktikan bahwa setiap produk yang beredar dapat ditelusuri, diawasi, dan dikelola sesuai standar kepatuhan yang semakin tinggi.
Ketika Retail Modern Masuk ke Wilayah Pengawasan Obat
Pada akhirnya, aturan ini menunjukkan bahwa bisnis retail modern mulai bergerak masuk ke wilayah yang sebelumnya sangat identik dengan dunia kefarmasian. Penjualan obat kini bukan lagi sekadar soal rak display dan transaksi kasir, tetapi juga menyangkut legalitas, pengawasan distribusi, hingga perlindungan kesehatan masyarakat.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan. Peluang karena pasar produk kesehatan terus tumbuh, tetapi tantangan karena standar compliance juga ikut meningkat. Retail yang mampu membangun sistem pengawasan yang baik kemungkinan akan lebih dipercaya konsumen dan regulator dalam jangka panjang.
(RED)








































