Perusahaan yang tidak memperbarui data administrasi selama 5 tahun kini berisiko mendapat status “Nonaktif” di sistem AHU Kementerian Hukum. Dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi juga bisa menghambat akses layanan hukum, perubahan korporasi, hingga aktivitas bisnis perusahaan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Non Aktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat (“Surat Edaran”) menegaskan bahwa korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dapat dimasukkan ke dalam daftar korporasi nonaktif dan diberikan tanda/status “Nonaktif” pada sistem Ditjen AHU.
Baca juga: Gugatan Dua Lipa ke Samsung: Mengapa Wajah Artis Tidak Bisa Asal Dicatut untuk Jualan?
Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut berlaku terhadap badan hukum berbentuk:
- Perseroan Terbatas (PT);
- Yayasan; dan
- Perkumpulan.
Adapun salah satu data administrasi yang menjadi perhatian meliputi:
- Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan Terbatas;
- Pengurus pada Yayasan; dan
- Pengurus pada Perkumpulan.
Badan hukum yang tidak melakukan pembaruan administrasi berisiko mengalami:
- Pencantuman tanda/status “Nonaktif” pada sistem Ditjen AHU;
- Pembatasan atau pemblokiran akses layanan administrasi AHU; dan
- Hambatan dalam proses administrasi maupun kegiatan korporasi.
Bagaimana apabila masa jabatan Direksi dalam Anggaran Dasar lebih dari 5 tahun?
Ditjen AHU menegaskan bahwa substansi Surat Edaran tersebut bukan semata-mata mengenai berakhirnya masa jabatan Direksi atau Komisaris pada PT maupun pengurus pada Yayasan dan Perkumpulan, melainkan mengenai kepatuhan badan hukum untuk melakukan pembaruan dan/atau perubahan data administrasi badan hukum secara berkala.
Dengan demikian, meskipun dalam praktik ditemukan Anggaran Dasar mengatur masa jabatan Direksi lebih dari 5 (lima) tahun, badan hukum tersebut tetap perlu memastikan adanya pembaruan data administrasi pada sistem Ditjen AHU setidaknya dalam periode 5 (lima) tahun terakhir sejak tanggal Surat Edaran dimaksud, seperti misalnya melaporkan perubahan ruang lingkup maksud dan tujuan, perubahan modal, dan/atau data lain yang masuk dalam ruang lingkup data administrasi yang wajib disampaikan kepada Ditjen AHU.
Lebih lanjut, sehubungan dengan Surat Edaran tersebut, seluruh badan hukum yang menjadi objek Surat Edaran wajib untuk:
- Melakukan pembaruan data pengurus secara berkala;
- Menyampaikan perubahan dan/atau pengangkatan kembali organ korporasi; dan
- Melaksanakan pelaporan dan verifikasi Beneficial Owner (BO).
Pelaku usaha dan/atau tim legal perusahaan perlu memberikan perhatian serius terhadap kepatuhan administrasi badan hukum pada sistem Ditjen AHU. Penonaktifan badan hukum akibat kelalaian dalam melakukan pembaruan data administrasi berpotensi menghambat berbagai tindakan hukum dan kegiatan usaha perusahaan di berbagai lini, mengingat sistem layanan pemerintahan saat ini telah terintegrasi secara elektronik antar instansi.
Tulisan ini pernah dimuat dalam website Lita Paromita Siregar, dengan judul “Tidak Mengangkat Kembali Direktur Setelah 5 Tahun Berisiko Mendapat Status “Nonaktif” Pada Sistem Ahu Kementerian Hukum” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.








































