Gugatan Dua Lipa ke Samsung: Mengapa Wajah Artis Tidak Bisa Asal Dicatut untuk Jualan?

Gugatan Dua Lipa ke Samsung: Mengapa Wajah Artis Tidak Bisa Asal Dicatut untuk Jualan?
Sumber Gambar: IDN Times

Satu foto di kemasan produk bisa terlihat sederhana, tapi efek hukumnya bisa panjang. Gugatan Dua Lipa terhadap Samsung menunjukkan bahwa visual marketing tanpa izin yang jelas dapat berubah menjadi sengketa mahal, bukan hanya soal hak cipta, tetapi juga reputasi dan kesan endorsement palsu.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan foto Dua Lipa pada kemasan TV Samsung yang dijual di Amerika Serikat. Foto itu disebut berasal dari momen backstage Austin City Limits 2024 dan muncul pada box produk TV Samsung. Dalam gugatannya, Dua Lipa meminta ganti rugi setidaknya USD15 juta karena merasa fotonya dipakai tanpa izin untuk kepentingan komersial. 

Kasus ini menjadi ramai karena yang dipersoalkan bukan sekadar “ada wajah artis di kemasan produk”. Masalahnya, penggunaan foto public figure pada media promosi bisa membentuk persepsi bahwa artis tersebut punya hubungan komersial dengan brand. Apalagi jika foto itu muncul di bagian depan kemasan produk, bukan sekadar konten editorial atau dokumentasi biasa.

Samsung sendiri membantah tuduhan penggunaan tanpa otorisasi. Perusahaan menyebut gambar tersebut berasal dari content-providing partner dan mengklaim telah memastikan hak penggunaan sebelum dipakai. Bahkan, Samsung disebut menyatakan telah menghentikan produksi box dan mengganti kemasan setelah isu itu muncul. 

Baca juga: Lima Tips Menghadiri Forum Tripartit Di Dinas Tenaga Kerja

Apa Saja Tuntutan Dua Lipa ke Samsung?

  • Dasar Gugatan Hukum di Amerika Serikat 

Penyanyi Dua Lipa mengajukan gugatan hukum terhadap Samsung atas beberapa dugaan pelanggaran serius. Landasan hukum yang digunakan meliputi dugaan pelanggaran hak cipta, pelanggaran hak publisitas (right of publicity), pelanggaran merek dagang, serta tuduhan false endorsement (dukungan palsu) berdasarkan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

  • Substansi Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Publisitas 

Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan sebuah foto yang diklaim sebagai karya yang haknya dimiliki oleh Dua Lipa. Selain itu, aspek hak publisitas juga dilanggar karena pihak tergugat diduga menggunakan nama, wajah, citra, maupun persona sang artis untuk kepentingan komersial tanpa adanya izin resmi.

  • Dampak Hukum dari False Endorsement 

Poin paling krusial dalam gugatan ini terletak pada isu false endorsement. Penggunaan foto tersebut dinilai berpotensi mengecoh konsumen dan menciptakan persepsi keliru bahwa Dua Lipa mendukung, menyetujui, atau terafiliasi dengan produk Samsung. Sebagai bukti pendukung, dokumen gugatan menyertakan interaksi media sosial yang menunjukkan adanya konsumen yang tertarik membeli produk tersebut karena keberadaan foto Dua Lipa pada kemasan.

Apabila kasus serupa terjadi di Indonesia, pendekatan hukum yang digunakan akan berbeda karena sistem hukum nasional tidak mengenal konsep right of publicity dalam bentuk yang sama seperti di California, Amerika Serikat. Kendati demikian, perlindungan hukum tetap dapat diupayakan melalui beberapa instrumen hukum positif, antara lain:

  • Perlindungan hak cipta atas karya fotografi.
  • Hak terkait penggunaan potret untuk kepentingan iklan atau komersial (Pasal 12 UU Hak Cipta).
  • Perlindungan merek terkait indikasi kerja sama palsu.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait promosi yang menyesatkan publik.

Kreativitas Brand Tetap Harus Aman Secara Hukum 

Menyoroti hal ini, Asharyanto berpendapat “Kasus Samsung vs. Dua Lipa adalah pengingat keras bahwa visual marketing bukan sekadar perihal estetika, tetapi juga urusan risiko bisnis yang nyata. Tuntutan USD 15 juta bukanlah angka yang kecil, dan yang lebih mahal dari itu adalah kerusakan reputasi brand ketika publik melihat sebuah perusahaan besar dianggap “mencuri” wajah artis ternama demi kepentingan komersial,” paparnya lebih lanjut.

Partner dari kantor hukum BP Lawyers ini menyebutkan bahwa semakin besar nama figur yang digunakan tanpa izin, semakin besar pula eksposur hukum dan reputasi yang harus ditanggung.

Asharyanto menambahkan, satu kesalahan bisa melahirkan tiga tuntutan sekaligus: pelanggaran hak cipta foto, right of publicity, dan false endorsement. Di Indonesia, konsep right of publicity ditegakkan melalui UU Hak Cipta dalam Pasal 12 tentang penggunaan potret untuk kepentingan komersial, serta UU Perlindungan Konsumen terkait promosi yang menyesatkan publik.  Artinya, pengusaha di Indonesia pun tidak otomatis aman dari risiko hukum yang sama.

Belajar dari kasus tersebut, Asharyanto menyarankan untuk jangan pernah berasumsi bahwa foto yang dikirim mitra atau vendor sudah “beres”, selalu pastikan bahwa bukti lisensi atau izin tertulis yang jelas, langsung dan tertulis dari pemilik hak sudah tersedia sebelum naik ke produksi. Dalam bisnis, kreativitas memang penting, tetapi kreativitas yang aman secara hukum jauh lebih berharga.

Foto Selebritas Bukan Sekadar Elemen Desain

Kasus Dua Lipa dan Samsung menunjukkan bahwa penggunaan wajah figur publik dalam promosi produk tidak bisa diperlakukan seperti stok visual biasa. Ada hak ekonomi, hak reputasi, dan nilai komersial yang melekat pada persona seorang artis. Semakin besar nama orang yang digunakan, semakin besar pula risiko hukum dan reputasinya.

Pelajaran penting bagi brand adalah jangan hanya mengejar visual yang menarik perhatian. Pastikan setiap foto, ilustrasi, musik, video, dan wajah yang dipakai dalam kampanye sudah melalui proses clearance yang jelas. Dalam bisnis, kreativitas memang penting, tetapi kreativitas yang aman secara hukum jauh lebih berharga.

(RED)

Dipromosikan