Salah satunya wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan yang terdaftar di OJK.
Pada Seminar Nasional yang diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional (FHUNAS) dengan tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019”, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, bahwa semua pihak terkait dalam Perusahaan Pembiayaan (PP) termasuk juru tagih wajib mempunyai sertifikasi.
“Bapak Ibu saya sebagai ketua asosiasi sudah sama-sama berusaha melindungi konsumen, maka berdasarkan aturan OJK perusahaan pembiayaan yang didalamnya, semua direktur, komisaris, semua manager, termasuk jasa penagih harus disertifikasi, artinya apa, apabila mereka menagih tidak mempunyai sertifikasi ijinnya akan kita cabut,” terang Suwandi dalam ruang seminar yang berlangsung di Auditorium UNAS, Pasar Minggu pada Rabu (5/2),
Perlu diketahui, industri pembiayaan merupakan bagian dari industri keuangan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bedasarkan riset yang dilakukan oleh KlikLegal aturan terkait juru tagih diatur dalam POJK 29/2014 yang diubah dengan POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut Pasal 65 POJK ini, pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan (PP) yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Adapun terkait tata cara eksekusi jaminan dalam POJK 35/2018 ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Apabila debitur wanprestasi, PP atau leasing paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Dalam surat tersebut wajib memuat ketentuan antara lain: jumlah hari keterlambatan, pembayaran kewajiban, outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, dan denda yang terutang.
- Dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selaku perusahaan yang menyediakan jasa juru tagih untuk melakukan fungsi penagihan, kerja sama ini wajib dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai dan perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan: berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan sertifikasi di bidang penagihan dari LSP di bidang pembiayaan.
- Perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dan memiliki pedoman tertulis tentang eksekusi agunan. Dapat mengeksekusi apabila:
- debitur terbukti wanprestasi
- debitur sudah diberikan surat peringatan; dan
- Leasing memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
- Penjualan agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan/atau
- Penjualan agunan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga Perusahaan Pembiayaan dan debitur, sebelum agunan dijual apabila >1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis, maka diumumkan minimal 2 surat kabar di daerah yang bersangkutan.
Penggunaan debt collector yang tidak memenuhi kualifikasi profesi adalah pelanggaran, perusahaan pembiayaan yang membangkang dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Sayangnya tak ada ketentuan lanjutan mengenai kualifikasi dan standar kerja profesi debt collector yang dibuka ke publik, hanya disebutkan bahwa LSP di bidang pembiayaan itu harus terdaftar di OJK.
SF








































