RUU Ciptaker: Rencana Penyederhanaan Hierarki Rencana Tata Ruang

RUU Ciptaker: Rencana Penyederhanaan Hierarki Rencana Tata Ruang

RUU Ciptaker: Rencana Penyederhanaan Hierarki Rencana Tata Ruang

 

Kewenangan persetujuan penataan ruang diberikan kepada Pemerintah Pusat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima draft omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Rabu (12/2) lalu. Sesuai permintaan Presiden, RUU ini direncanakan rampung dalam 100 hari kerja. Dalam RUU tersebut, terdapat 79 UU terkait, terdiri dari 15 Bab dengan 174 Pasal, dan jika dikelompokan menjadi 11 klaster. Klaster pertama terkait penyederhanaan perizinan berusaha dikelompokan lagi menjadi 18 lingkup perizinan, terkait perzinaan lokasi melibatkan 4 UU terkait yang nantinya dilakukan penambahan ataupun penghapusan pasal-pasal tertentu. Adapun salah satu dari 4 UU terkait tersebut yaitu UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Isi RUU ini, banyak  dibuka  celah  untuk  menyesuaikan  tata  ruang  tanpa  melalui prosedur bakunya untuk kebutuhan kegiatan usaha, terutama yang bersifat strategis.

Penyederhanaan perizinan lokasi dilakukan pemerintah dengan menyederhanakan hierarki rencana tata ruang kawasan strategis (RTRKS) daerah. Pemerintah menghapus RTRKS provinsi dan RTRKS kabupaten/kota, RTRK Metropolitan, RTRK Perdesaan, serta RTRK Agropolitan, kemudian disederhanakan menjadi Rencana Detail  Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah kota/kabupaten dan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk wilayah Provinsi.

Selain itu, penyelenggaraan RTR di daerah sebelumnya cukup dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang, sekarang tidak begitu, kewenangan kegiatan pemanfaatan  ruang  wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat (PP), termasuk di dalamnya terkait substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Setelah mendapat persetujuan RTRD dari PP, Pemerintah Daerah wajib menetapkan substansi Raperda dalam satu bulan, jika dalam 1 bulan tidak dapat dipenuhi maka PP mengambil alih untuk menetapkan substansi tersebut. PP juga diberikan wewenang lainnnya berupa pemberian bantuan teknis, dengan alasan selama ini ditingkat bawah masih banyak terjadi kendala dalam pelaksanaan RTR. Berkaitan dengan tugas  dan tanggungjawab PP akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, adanya norma baru menyebutkan penyusunan RTR harus tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, suatu hal yang positif  untuk menjaga kelestarian lingkungan atau setidaknya meminimalisir kerusakan lingkungan. Sayangnya, RTR terkait lingkungan hidup ini, hanya menjadi bahan pertimbangan dengan kata “memperhatikan”dalam pasal, sebaiknya menjadi dasar dalam menyusun  RTR.

Baca Juga : RUU Omnibus Law Bolehkan Pembangunan Tanpa Amdal

Berikutnya, adanya penambahan alasan yang memungkinkan RDTR dan RTRW dapat ditinjau lebih dari 1 kali dalam 5 tahun yaitu dalam keadaan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Pada penjelasannya disebutkan termasuk di dalamnya antara  lain pengembangan infrastuktur, pengembangan  wilayah, dan  pengembangan ekonomi. Perlu dikritisi, penataan  ruang  merupakan  instrumen pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan  hidup.  Jika peninjauan  kembali dilakukan atas dasar perubahan kebijakan yang dasarnya adalah kepentingan ekonomi dan investasi semata akan berpotensi menimbulkan  bencana lingkungan  hidup dan memperparah konflik multidimensional.

Untuk diketahui, adapun UU terkait lainnya dalam perizinan lokasi yaitu UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah  Pesisir dan Pulau-Pulau sebagaimana telah diubah dengan  UU 1/2014, UU 32/2014  tentang  Kelautan, dan UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial.

SF

Dipromosikan