Pasca Putusan MK, Leasing Bisa Eksekusi Kendaraan Kredit Macet Tanpa Pengadilan

Menurut Ketua APPI putusan Mahkamah Konsitusi No 18/PUU-XVII/2019 tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial dalam eksekusi jaminan fidusia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor 18/PUU-XVII/2019 hanya memperjelas ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Suwandi menyebutkan Perusahaan Pembiayaan (PP) atau leasing selama ini telah menerapkan ketentuan mengenai klausula “cidera janji”  antara kreditur dan debitur dalam bentuk surat pernyataan. Kedepannya, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan, dengan catatan prosedur sudah dijalankan dengan benar.

“Dalam surat pernyataaan itu disebutkan isi yang disepakati oleh debitur terhadap kreditur yang berbunyi: kami pinjam uang, kami diikat dengan Jaminan Fidusia, kami berjanji untuk membayar, apabila telat membayar kami diberi peringatan hingga 3 kali, dan jika sudah 3 kali tidak bayar silahkan dilakukan penarikan karena kami cidera janji,” ujar Suwandi dalam Seminar Nasional yang diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional (FHUNAS) dengan tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” yang berlangsung di Auditorium UNAS, Pasar Minggu, Rabu (5/2).

Selama ini perusahaan leasing mengklasifikasi empat kategori debitur yang macet: (1) nasabah ada, unit ada; (2) nasabah ada, unit tidak ada; (3) nasabah tidak ada, unit ada; (4) nasabah tidak ada, unit tidak ada. Kedepan, poin 1 inilah yang akan menjadi persoalan di masyarakat, karena isu yang berkembang dimaknai bahwa penyerahaan unit harus didasarkan atas dasar kesukarelaan. Lebih lanjut Suwandi mengatakan yang namanya eksekusi adalah suatu upaya paksa, justru adanya kesukarelaan ini menjadi aneh. 

“Sebelum melapor ke kepolisian ataupun lembaga perlindungan konsumen, pastikan kredit Anda lancar, pastikan Anda dapat surat dari leasing bahwa anda nasabah yang baik,” terang Suwandi.

Adapun pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dewasa ini sering dilakukan dengan kekerasan fisik, muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector. Suwandi setuju dalam hal eksekusi, leasing tidak boleh melakukan tindakan semana-mena.

“Kita tidak boleh super power dalam melakukan eksekusi, dari 182  perusahaan pembiayaan dan 300 ribu karyawan, pasti ada saja yang ‘nakal’, sebagai induk tentu kita tidak mengajarkan seperti itu, Saya selalu tekankan hati-hati, orang itu harus di “wongke”, apabila dia tidak sukarela bawa ke kantor polisi sebagai juru damai,” tutup Suwandi. 

Pada kesempatan yang sama, narasumber lainnya yaitu Tulus Abadi selaku Direktur Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan pandangannya terhadap putusan MK ini yang dikemukakan dalam dua pandangan. Dalam pandangan umum: mengapresiasi putusan MK perkara aquo yang mana YLKI salah satu pemberi keterangan ahli perkara aquo. Kemudian dalam pandangan khusus: pertama, putusan MK ini memberikan kesetaraan atau keberimbangan terhadap perlindungan konsumen; kedua, memberikan perlindungan konsumen dari tindakan “semena-mena” oleh juru tagih; ketiga, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi misalnya hak tanggungan dalam perumahan; keempat, existing regulasi di bidang leasing berjalan timpang, inkonsisten dan terjadi pembiaran oleh regulator; kelima, putusan ini masih ambigu, cari aman; keenam, bukan jaminan perkara sengketa di bidang leasing akan menurun.

Tulus juga menyampaikan saran terkait putusan ini yang terdiri atas: urgent untuk me-review  kontrak perjanjian di bidang leasing; diperlukan definisi yang lebih konkrit terkait wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen; konsumen agar seksama membaca kontrak perjanjian leasing, diperlukan pendampingan.

SF

Dipromosikan