Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Alasan terbitnya aturan ini atas dasar informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang menyatakan wabah virus corona berasal dari Wuhan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional. Larangan ini hanya berlaku sementara dan akan dievaluasi setiap bulan, apabila kondisi sudah normal akan dicabut kembali.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permendag ini, importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal dari RRT atau transit di RRT. Adapun jenis binatang hidup yang dilarang tersebut terdiri atas:
- kuda, keledai, bagal dan hinnie;
- binatang hidup jenis lembu seperti sapi dan kerbau;
- babi;
- biri-biri dan kambing hidup;
- unggas hidup yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea;
- binatang hidup lainnya, binatang menyusui: primata, paus, lumba-lumba, unta, kelinci dan hare; dan
- binatang sirkus keliling dan travelling menagerie.
Selain itu, waktu ketibaan binatang hidup dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor yang terdiri atas BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
Apabila binatang hidup sebagaimana disebutkan di atas tiba di pelabuhan Indonesia pada saat peraturan menteri ini berlaku, maka importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkannya, dengan ketentuan biaya pelaksanaan menjadi tanggung jawab importir. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dalam jangka waktu 10 hari, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, dalam beleid ini tidak diuraikan secara jelas jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap importir “nakal” itu.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada 7 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
SF








































