Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan program kartu Pra-Kerja sebesar Rp10 triliun untuk target 2 juta peserta dalam APBN Tahun 2020.
Tujuan dari program Kartu Pra-Kerja untuk meningkatkan produktivitas pencari kerja melalui skilling dan re-skilling. Skilling ini ditujukan untuk mengurangi pengangguran terutama bagi peserta yang baru saja lulus sekolah ( fresh graduate ) dimana dalam hal ini butuh penyesuaian keahlian (skill adjustment) dengan keperluan pasar tenaga kerja, dan pembekalan vocational skill.
Sedangkan untuk re-skilling ditujukan untuk para pekerja yang sudah pernah bekerja namun ingin alih profesi, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi PHK. Mereka nantinya akan dibekali vocational skill yang berbeda atau baru untuk alih profesi. Re-skilling pada akhirnya bertujuan untuk mencegah pengangguran kembali.
Program ini memiliki kelas reguler dan online atau daring. Kelas reguler dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) pemerintah termasuk Balai Latihan Kerja (BLK), LPK Swasta dan Pusat Pelatihan atau Training Center (TC) Industri. Dari kelas reguler ini, peserta akan mendapatkan pelatihan, sertifikat dan insentif.
“Masifnya program pelatihan vokasi tersebut, perlu dukungan stakeholder bangsa ini. Termasuk training center, Lembaga pelatihan kerja (LPK), dan sekolah yang dimiliki perusahaan industri menjadi bagian penting suksesnya program kartu prakerja,” jelas Menaker, Ida Fauziyah.
Menurut Ida, tantangan SDM bangsa saat ini yaitu sebanyak 57,5 persen berpendidikan dan kompetensinya rendah, berakibat pada daya saing yang rendah. Namun, tantangan itu pada akhirnya akan bisa dijawab dengan bergeraknya seluruh stakeholder bangsa secara bersama untuk menuju Indonesia Kompeten.
Selain itu terdapat pula pelatihan online atau daring yang nantinya disediakan oleh swasta. Peserta dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital. Dari akses online atau daring ini, peserta akan mendapat pelatihan dan insentif.
Baik akses reguler maupun online, Kartu Pra-Kerja nantinya tidak dicetak secara fisik, namun dalam bentuk digital. Oleh karena itu, peserta harus mendaftarkan diri ke situs Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) www.kemnaker.go.id dengan prinsip siapa yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan. Namun, Kemenaker akan menyeleksi secara online terlebih dahulu sebelum mengumumkannya di website.
PNJ








































