Satgas Waspada Investasi Ojk Kembali Temukan 120 Fintech Ilegal

Pemerintah Kenakan PPN Pada Layanan Financial Technology Bagaimana Aturannya?

ilustrasi fintech. /2017/01/04

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan masih banyaknya kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan sekitar 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. “Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami himbau untuk waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” jelas Tongam.

Menurutnya, masyarakat saat ini juga harus terus diinformasikan untuk tetap berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending. Hal tersebut mengingat tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam cukup besar.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggung jawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Pada tahun 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi  ini telah menghentikan kegiatan 1494 fintech  peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020 kurang lebih sebanyak 2018 entitas. Selain kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan berpotensi merugikan masyarakat. 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 13 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 3 penawaran pelunasan hutang;
  • 2 Investasi money game;
  • 2 Equity Crowdfunding Ilegal;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi sapi perah;
  • 1 Investasi properti;
  • 1 pergadaian tanpa izin;
  • 1 platform iklan digital;
  • 1 Investasi cryptocurrencytanpa izin;
  • 1 Koperasi tanpa izin.

Dalam hal ini Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas, kini telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung. Ketiga perusahaan ini telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan  fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas ini kembali membuka Warung Waspada Investasi beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB, bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

PNJ

Dipromosikan