Pasca Putusan MK Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia, Notaris: Akta Jaminan Fidusia Harus Direvisi

Notaris harus menambahkan klausul wanprestasi dalam akta jaminan fidusia

Notaris Udin Narsudin mengatakan putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait penafsiran ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai efek yang sangat signifikan dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF). Menurutnya, kedepan akan terjadi perubahan dalam AJF, yang mana notaris harus menambahkan dan memperjelas klausul wanprestasi secara terperinci.

“Di dalam klausul disebutkan, misalnya, jika debitur wanprestasi harus sukarela menyerahkan barang jaminan, jika tidak mau digugat,” ujar Udin dalam seminar nasional yang diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nasional (FHUNAS) dengan tema “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan MKRI No. 18/PUU-XVII/2019” yang berlangsung di Auditorium UNAS, Pasar Minggu, Rabu (5/2).

Selain itu, Udin juga mengatakan, dalam konteks akta notaris juga dimungkinkan dibuat suatu perjanjian dengan klausul yang berisi penghukuman bila salah satu pihak melanggar perjanjian.

“Putusan MARI No. 2423 K/Pdt/1986 : “Diperkenankan adanya klausul penghukuman bila salah satu pihak melanggar perjanjian”, bahwa pencantuman klausul penghukuman dalam akta notaris tersebut menunjukkan penerapan kepastian hukum karena sudah pasti telah didasarkan kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338  KUHPerdata, karena memang klausula tersebut adalah kewenangan para pihak, dalam klausul penghukuman juga  tercakup nilai keadilan dan bisa diterima sebagai ganti kerugian akibat kelalaian salah satu pihak,” terang Udin.

Udin juga mengkritisi putusan MK ini dengan menguraikan beberapa poin berikut:

  1. Bahwa untuk kesekian kali MK telah keliru dalam menafsirkan UU, dengan penafsiran berdasarkan putusan MK tersebut berarti telah menghilangkan salah satu ciri dari jaminan fidusia yaitu kemudahan dalam melakukan eksekusi.
  2. Jika dalam praktek ada pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai ketentuan UU, harusnya tindakan yang tidak sesuai itu yang harus diluruskan, bukan merubah norma hukum yang sudah benar.
  3. Persoalan cidera janji atau wanprestasi bukanlah persoalan hukum jaminan, tetapi persoalan pada hukum perjanjian.
  4. Jika dalam suatu perjanjian sudah sangat jelas menentukan kriteria wanprestasi maka masalah wanprestasi tersebut tidak perlu lagi harus ditentukan oleh pengadilan.
  5. Suatu hal yang mustahil jika keadaan wanprestasi harus disetujui oleh kedua belah pihak. Tidak ada pihak yang mau dituduh telah melakukan wanprestasi,
  6. Putusan MK ini adalah suatu kemunduran dalamhukum jaminan disaat pemerintah sedang giat-giatnya menerapkan EoDB (Ease of Doing Business) termasuk dalam masalah eksekusi jaminan.

Pada kesempatan yang sama, narasumber lainnya yaitu Akhmad Budi Cahyono selaku Akademisi/Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Jaminan Fidusia memberikan pandangannya terhadap putusan MK ini. Menurutnya, MK tidak memperhatikan satu dari tiga tujuan hukum yaitu kemanfaatan.

“Kemanfaatan ini penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi, hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, bicara hukum tidak bicara an sich (pada hakekatnya) keadilan dan kemanfaatan saja, tapi sejauh mana hukum memberikan manfaat,” terang Budi.

Putusan ini berdampak besar bagi pelaku usaha dan mempengaruhi roda perekonomian terutama terkait lamanya proses eksekusi jika dilakukan melalui pengadilan. Selain itu, Budi menjelaskan ada beberapa poin permasalahan yang timbul sebelum putusan MK ini yaitu : pertama, dalam hal bagaimana debitur wanprestasi tidak secara tegas diatur dalam UUJF, khususnya dalam kaitannya dengan parate eksekusi; kedua, kewenangan kreditur untuk menarik benda jaminan dalam penguasaan debitur/pemberi fidusia khususnya dalam kaitannya dengan parate eksekusi rentan terhadap adanya konflik fisik.

Namun, Budi mengatakan kedepan Perusahaan Pembiayaan (PP) atau leasing masih bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan dengan catatan:

  1. Bentuk Wanprestasi sudah ditentukan dalam perjanjian.
  2. Debitur atau pemberi fidusia akan menyerahkan objek perjanjian apabila wanprestasi sesuai dengan perjanjian.
  3. Objek Perjanjian bukan benda bergerak berwujud.

Adapun beberapa permasalahan yang timbul pasca putusan MK ini menurut Budi yaitu: pertama, proses eksekusi yang lebih panjang dan memakan waktu; kedua, sulitnya mendapat kredit, khususnya jika objek jaminannya bernilai rendah; ketiga, maraknya rentenir yang menawarkan kredit tanpa jaminan, akan tetapi dengan bunga yang sangat tinggi; keempat, terbatasnya akses UMKM dalam mendapatkan kredit karena tidak memiliki benda tetap sebagai jaminan.

SF

Dipromosikan