Babak Baru Wanprestasi Royalti Ardhito Pramono vs Sony Music

Babak Baru Wanprestasi Royalti Ardhito Pramono vs Sony Music
Sumber Gambar: RCTI+

Sengketa royalti Ardhito Pramono dan Sony Music membuka diskusi penting tentang bagaimana karya kreatif dikelola secara bisnis. Di balik nilai sebuah lagu, terdapat hak ekonomi, kewajiban pelaporan, transparansi pengelolaan, hingga klausul kontrak yang menentukan perlindungan bagi kreator dan pemegang hak.

Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026. Perkara bernomor 577/Pdt.G/2026 itu diajukan atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya-karyanya, dengan nilai tuntutan yang disebut mencapai Rp5,7 miliar.

Menurut pihak Ardhito, royalti atas sejumlah lagu ditahan sejak 2023, sementara upaya penyelesaian melalui tiga kali somasi belum menghasilkan titik temu. Persoalan lain yang ikut muncul adalah dugaan pemberian izin sinkronisasi sejumlah lagu untuk program televisi di Korea Selatan tanpa pembayaran yang diterima Ardhito. 

Klaim tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum diuji di persidangan, sementara Sony Music belum memberikan tanggapan publik atas substansi tudingan tersebut. 

Namun kasus ini sudah membuka satu pertanyaan penting bagi industri kreatif yakni ketika sebuah karya terus menghasilkan nilai ekonomi dari berbagai kanal, seberapa jelas mekanisme pembagian dan pertanggungjawaban royalti yang disepakati sejak awal?

Baca juga: Trading atas Nama Sendiri Kini Punya Kode Khusus di KBLI 2025

Royalti Adalah Hak Ekonomi yang Terukur

Dalam konteks Kekayaan Intelektual, royalti lahir karena suatu karya memiliki nilai ekonomi. UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat atas penggunaan ciptaannya, sedangkan bentuk pengelolaan dan pembayarannya dapat diperinci lebih lanjut melalui perjanjian. Karena itu, ketika label dan musisi sepakat mengenai pengelolaan katalog, persoalannya mengenai siapa yang berhak mengeksploitasi, menghitung pendapatan, melaporkan, dan membayar bagian yang menjadi hak masing-masing.

Batu sandungan muncul ketika kontrak tidak mengatur mekanisme tersebut secara cukup detail atau pelaksanaannya tidak transparan. Misalnya, kapan royalty statement wajib diberikan, bagaimana pendapatan dari platform atau negara lain dihitung, biaya apa yang boleh dipotong, serta apakah musisi memiliki hak untuk mengaudit catatan pendapatan. 

Tanpa standar yang jelas, selisih angka yang awalnya terlihat administratif bisa berubah menjadi persoalan kepercayaan, lalu berkembang menjadi tuduhan wanprestasi yang berdampak pada hubungan bisnis kedua pihak.

Di sinilah perlu dibedakan antara sistem royalti yang dikelola melalui LMKN untuk penggunaan komersial tertentu dengan royalti yang lahir dari hubungan kontraktual antara artis dan label. 

Sengketa seperti yang diajukan Ardhito pada dasarnya akan sangat bergantung pada isi perjanjian. Seperti misalnya kewajiban apa yang dijanjikan, kapan kewajiban itu harus dipenuhi, dan apakah terdapat pelanggaran yang menimbulkan kerugian. Jadi, hukum KI memberi fondasi atas hak ekonominya, tetapi kontrak menentukan bagaimana hak itu dijalankan, dihitung, dan dipertanggungjawabkan dalam hubungan bisnis sehari-hari.

Transparansi Kunci Perlindungan Karya

Asharyanto membuka diskusi ini dengan menegaskan, bahwa permasalahan antara Ardhito Pramono dengan Sony Music dapat menjadi pembelajaran bersama, baik kreator maupun pemegang hak cipta.

Menurutnya “para pelaku seni/kreator, baik penyanyi maupun penulis lagu, hal yang penting diingat bahwa saat menandatangani kontrak, jangan hanya terpaku pada “angka” atau persentase royalti,” ungkap Partner dari BP Lawyers tersebut.

Kemudian bagi label, pemegang hak cipta, atau perusahaan pengelola kekayaan intelektual, pesannya juga tegas, jangan bermain di ranah kata-kata, termasuk untuk tujuan yang tidak memiliki itikad baik, karena akan mengakibatkan risiko hukum yang lebih besar, bukan hanya wanprestasi dengan kewajiban ganti rugi, tetapi yang lebih menakutkan adalah ranah pidananya, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pengacara kekayaan intelektual terdaftar di DJKI ini berkesimpulan, “maka hal yang lebih penting jangan sampai dilewatkan, yaitu transparansi dalam pengelolaan dan optimalisasi karya. Karena tujuan perjanjian dibuat sejak awal adalah terciptanya kejelasan, baik metode perhitungan, cara bayar, jadwal pelaporan, biaya yang boleh dipotong, hak dan kewajiban para pihak,  audit, hingga izin lisensi pihak ketiga.“

Kepercayaan yang runtuh selalu jauh lebih mahal daripada biaya membangun prosedur dan menciptakan kesepakatan yang transparan.

Kontrak Royalti Menjawab

Kasus Ardhito dan Sony menunjukkan bahwa nilai sebuah lagu tidak berhenti ketika rekaman selesai dibuat. Karya dapat terus diputar, dilisensikan, disinkronkan ke film atau program televisi, bahkan menghasilkan pendapatan dari yurisdiksi yang berbeda bertahun-tahun setelah dirilis. Semakin panjang usia komersial sebuah karya, semakin penting pula kontrak mengatur jalur uang dan jalur informasinya dengan terang, termasuk ketika eksploitasi dilakukan melalui pihak terafiliasi di luar negeri.

Bagi pencipta maupun perusahaan yang mengelola Kekayaan Intelektual, klausul royalti seharusnya tidak berhenti pada angka persentase. Perjanjian perlu menjawab metode perhitungan, jadwal pembayaran, laporan pendapatan, hak audit, lisensi kepada pihak ketiga, penggunaan lintas negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Sebab pada akhirnya, sengketa royalti sering kali bukan dimulai karena karya tidak menghasilkan uang, tetapi karena pihak yang berhak tidak dapat melihat dengan jelas ke mana uang itu bergerak.

(RED)

Dipromosikan