Badai PHK Belum Reda, Kali Ini Mamikos PHK Karyawannya

Badai PHK Belum Reda, Kali Ini Mamikos PHK Karyawannya
Image Source by kompas.com

Badai PHK Belum Reda, Kali Ini Mamikos PHK Karyawannya

“Mamikos akan melakukan restrukturisasi yang salah satunya adalah dengan cara pengurangan kapasitas karyawan.”

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda startup di Indonesia masih berlanjut, saat ini giliran startup layanan pencarian indekos, Mamikos, baru saja melakukan PHK terhadap sejumlah pegawainya.

Co-founder dan CEO Mamikos, Maria Regina Anggit, mengatakan PHK dilakukan karena Mamikos melakukan restrukturisasi untuk membuat struktur perusahaan lebih sehat dan berkelanjutan, serta mempertimbangkan kondisi pasar dan ekonomi makro saat ini agar perusahaan lebih sehat dan berkelanjutan. 

“Dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan ekonomi makro saat ini, Mamikos akan melakukan restrukturisasi untuk membuat struktur perusahaan lebih sehat dan sustain. Upaya restrukturisasi dilakukan dengan adanya perubahan fokus yang salah satu dampaknya adalah pengurangan kapasitas karyawan/layoff,” kata Maria sebagaimana dikutip dari detik.com Sabtu (23/7/2022).

Meskipun demikian, Ia mengatakan bahwa akan menjamin agar seluruh hak-hak karyawan yang terkena PHK akan tetap dipenuhi. Sejatinya, pemenuhan hak karyawan pada saat karyawan di-PHK bersifat wajib, termasuk apabila perusahaan ingin melakukan efisiensi. Hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021). 

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa perusahaan atau pengusaha yang melakukan PHK dengan alasan karena melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka karyawan berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); dan/atau
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4).

“Mamikos berkomitmen memenuhi hak karyawan secara penuh dan memberikan tambahan support seperti severance package (pesangon) sesuai dengan undang-undang dan peraturan berlaku, benefit kesehatan yang diperpanjang, dan job assistance (bantuan pekerjaan) sampai tiga bulan ke depan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun akan mem-PHK karyawan, layanan Mamikos tetap berjalan seperti biasa sebagai aplikasi pencarian kos. Saat ini ada tiga juta kamar ditawarkan Mamikos atas kerja samanya dengan lebih dari 200 ribu pemilik kos yang tersebar di lebih dari 150 kota dan kabupaten seluruh Indonesia.

“Tidak ada layanan yang ditutup dan kami pastikan layanan baik ke pemilik kos dan user Mamikos akan tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Fenomena banyaknya PHK yang terjadi pada startup ini disebut juga sebagai tech winter. Nyatanya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di berbagai belahan dunia. Berdasarkan keterangan yang dilansir oleh Treup, sepanjang tahun 2022 setidaknya terdapat 508 kasus PHK karyawan startup di dunia.

Sedangkan di Indonesia sendiri sejak Mei 2022 lalu, terhitung sudah ada 10 startup yang melakukan PHK terhadap karyawannya, mulai dari TaniHub, SiCepat, Zenius, LinkAja, dan lainnya. 

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, saat diwawancarai oleh IDX Channel, terdapat beberapa penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan rintisan atau startup, salah satunya adalah faktor makro ekonomi secara global yang tidak pasti karena adanya pandemi, sehingga investor menghindari pembelian saham startup yang risikonya tinggi, terlebih ada kenaikan inflasi dan suku bunga di berbagai negara.

 

 

MH

Dipromosikan