OJK Nilai Penentuan Mekanisme KI sebagai Jaminan Masih Terbatas
“Ekosistem KI di Indonesia saat ini dinilai masih belum mumpuni untuk diterapkan dalam suatu mekanisme penjaminan pembiayaan.”
Belakangan ini masyarakat masih diramaikan dengan kabar bahwa Kekayaan Intelektual (KI) kini dapat dijadikan jaminan kredit ke bank setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022). Adanya peraturan ini dinilai dapat memajukan iklim ekonomi kreatif di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PP 24/2022 ini mengatur bahwa lembaga keuangan dapat menggunakan KI sebagai objek jaminan utang. Bentuk-bentuk objek yang dapat diterapkan sebagai jaminan hutang dalam skema pembiayaan berbasis KI yaitu antara lain berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa sejatinya masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk dilakukan kajian lebih lanjut oleh OJK. Sebab, ekosistem KI di Indonesia saat ini dinilai masih belum mumpuni untuk diterapkan dalam suatu mekanisme penjaminan pembiayaan.
“Terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI,” ujar Dian dikutip dari akun Instagram OJK, Senin (24/07/2022).
Dian juga menjelaskan bahwa sejatinya setiap bank masih memerlukan pertimbangan yang mendalam sebelum menerapkan mekanisme ini. Hal ini dikarenakan bahwa bank saat masih awam dalam menetapkan suatu KI sebagai sebuah jaminan.
“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit,” tutur Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menuturkan bahwa pemberian suatu kredit atau pembiayaan merupakan sepenuhnya kewenangan dari bank pemberi kredit itu sendiri. Hal ini dikarenakan mekanisme penyediaan dana juga bergantung pada kemampuan jenis dan tingkatan risiko yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Adapun dalam praktiknya, terdapat beberapa metode yang biasa digunakan oleh pihak bank sebelumnya mereka memproses suatu pengajuan penyediaan dana dari calon debitur. Apabila calon debitur memenuhi kriteria yang dimiliki oleh suatu bank tersebut, maka menurut Dian suatu penyertaan dana kepada calon debitur itu dapat saja untuk dilaksanakan.
“Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur. Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” lanjut Dian.
AA








































