BAM HKI tangani kasus pelanggaran pidana
Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) menyelenggarakan Seminar Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Arbitrase dan Mediasi. Seminar yang merupakan hasil kerjasama dengan lembaga alternative dispute resolution yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), dan PMN (Pusat Mediasi Nasional) membahas tentang masalah HKI dan cara penyelesaiannya. Hal tersebut dianggap penting karena masalah HKI dapat berakibat fatal dan berujung sengketa.
HKI telah menjadi bagian dan aset perusahaan karena mengandung kepentingan ekonomi. Akibatnya bila terjadi permasalahan dapat berujung sengketa sehingga dapat menganggu atau berdampak pada aktifitas perusahaan.
Prof. Achmad Zen Umar Purba, Pendiri dan Ketua Dewan Penasehat BAM HKI, saat ini kata Hak dalam Hak Kekayaan Intelektual sudah tidak digunakan lagi. Hal tersebut karena Kekayaan Intelektual sendiri sudah menandakan bahwa terdapat kepemilikan hak dalam kekayaan intelektual. Dia juga menjelaskan mengenai pengalihan hak paten yang diatur dalam Undang-undang Hak Paten (UU Hak Paten). Pengalihan hak atas paten dapat dialihkan dengan berbagai cara termasuk melalui perjanjian. “Perjanjian ini akan menjadi penting sekali sebagai sasaran arbitrase,” ungkapnya pada Kamis (12/9).
Undang-undang tentang HKI sebenarnya telah mengakomodasi Para Pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan perselisihan HKI-nya melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Permasalahan yang berkaitan dengan HKI menyentuh berbagai aspek seperti aspek ekonomi, teknologi, industri, sosial budaya, dan sebagainya. Namun aspek yang terpenting adalah aspek hukum/ pelindungan hukum. Hukum harus dapat memberikan pelindungan bagi karya intelektual sehingga masyarakat mampu mengembangkan daya kreasinya yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya pelindungan HKI.
Untuk mewujudkan dan membantu pelaksanaan pelindungan dan penegakan hukum di bidang HKI, pada tanggal 21 April 2011 telah dibentuk satu Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI). BAMHKI yang berkedudukan di Jakarta memberikan jasa penyelesaian sengketa HKI yang bersifat adjudikatif, yakni Arbitrase dan bersifat non-Adjudikatif.
Jasa non-Adjudikatif seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi untuk sengketa yang timbul dari transaksi komersial atau sengketa yang berhubungan atau melibatkan bidang HKI. Kelebihan beracara di BAMHKI juga penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran HKI wajib diselesaikan oleh Para Pihak yang berperkara sebelum tuntutan/ upaya hukum pidana dilakukan terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hal tersebut diatur sebagaimana pada Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pelanggaran Paten dan Pasal 154 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Sampai saat ini, permintaan akan penyelesaian sengketa oleh BAM HKI dari berbagai pihak sudah cukup banyak. Ansori Sinungan, Ketua BAMHKI menyatakan di sisi lain BAMHKI masih perlu untuk melakukan persiapan, baik dari segi administratif, sumber daya dan lain sebagainya sehingga nantinya putusan yang dihasilkan pun bagus dan matang. Hal tersebut tentunya dapat mendongkrak citra dari BAM HKI.
Untuk diketahui kasus-kasus yang berkaitan dengan aset HKI seperti wan-prestasi lisensi, komersialisasi HKI yang dieksploitasi melewati batas-batas yuridiksi Negara, sehingga perkara/sengketa yang melibatkan HKI kemungkinan dapat terkait dengan banyak yuridiksi. Tantangan akan kebutuhan, keberadaan serta peran satu badan atau lembaga penyelesaian sengketa khusus Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting.
ZNA








































