Bappebti Larang Penjualan Token ASIX Anang Hermansyah
“Larangan penjualan token ASIX Anang Hermansyah dikarenakan tidak masuk dalam 229 aset kripto yang diperbolehkan diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.”
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang penjualan token ASIX milik salah satu artis tanah air, Anang Hermansyah. Hal tersebut diungkapkan oleh Bappebti melalui akun twitter resminya @infobappebti.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti (10/2).
Atas larangan yang disampaikan oleh Bappebti, Anang Hermansyah melalui media sosial pribadinya @ananghijau menyatakan bahwa ASIX sedang pada tahapan proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri. Ia menambahkan bahwa ASIX saat ini hanya bisa diperjual belikan di dex yang bernama Pancake Swap.
Token ASIX Anjlok Usai dilarang Bappebti
Anang Hermansyah pertama kali merilis token ASIX pada 27 Januari 2022, sejak dirilis harga token tersebut dikatakan positif.
Sebelumnya pun deretan artis beramai-ramai membeli token ASIX milik Anang Hermansyah tersebut. Salah satunya adalah Ariel Noah dan Judika. Ariel Noah dan Judika tak tanggung-tanggung berinvestasi dengan membeli token ASIX masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Dikutip dari CNN Indonesia, diketahui setelah Bappebti mengeluarkan pernyataan tentang larangan penjualan token ASIX, harga token ASIX anjlok dari 27,38% menjadi Rp0,06055052.
Pengaturan Perdagangan Aset Kripto
Mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia sendiri telah dibentuk deregulasi yang termaktub dalam ketentuan Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam peraturan ini memuat beberapa ketentuan seperti tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto, mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto serta mengatur mengenai mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat delisting aset kripto yang tidak terdaftar.
Dalam lampiran Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 juga terdapat 229 daftar aset kripto yang telah mendapatkan izin Bappebti untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Selain itu mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka juga telah diatur dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) nya dijelaskan bahwa aset kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Bagaimana Langkah penyelesaian terkait pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak terdaftar?
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa bagi calon pedagang fisik aset kripto yang tidak masuk dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik, maka pedagang aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan aset kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Selanjutnya pedagang fisik aset kripto dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto tersebut.
Kepada pedagang fisik aset kripto dalam hal ini wajib melakukan langkah-langkah penyelesaian antara lain meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke wallet milik pelanggan.
Langkah-langkah penyelesaian tersebut wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules).
Selain itu, pedagang fisik aset kripto juga tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto sampai pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto.
VWS








































