Batas Waktu Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian Diperpanjang

Batas Waktu Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian Diperpanjang

Batas Waktu Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian Diperpanjang

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran tertanggal 18/9/2020 Nomor IMI-GR.01.01-4497 terkait perpanjangan izin tinggal orang asing menjadi 3 Oktober.

Dalam menyikapi dinamika yang terjadi pada pelayanan keimigrasian sebagai dampak Pandemi Covid-19 seperti kendala-kendala yang menyebabkan kesulitan orang asing dalam mengajukan permohonan Teleks, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran Nomor IMI-GR.01.01-4497 perihal batas waktu orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.

“Perubahan batas waktu kewajiban orang asing memegang Izin Tinggal baru yang semula pada tanggal 20 September 2020 menjadi tanggal 5 Oktober 2020,” sesuai dengan angka 3 a dari salinan surat edaran yang diterima oleh KlikLegal pada senin (21/9/2020).

Lebih lanjut, dijelaskan juga dalam angka 1 bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4409 tanggal 18 Agustus 2020, yang mana orang asing wajib memegang Izin Tinggal baru melalui mekanisme Persetujuan Visa (Teleks) paling lambat tanggal 20 September 2020. Hal ini dinilai tidak dapat diselenggarakan lagi karena melihat kondisi Pandemi yang tidak kunjung membaik juga.

Selain itu, Direktur Jenderal Imigrasi melalui surat edaran ini juga menyampaikan beberapa hal lainnya kepada kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham divisi Keimigrasian untuk menugaskan kepala kantor imigrasi menyebar informasi kepada masyarakat mengenai:

  • Pembayaran PNBP Teleks dan Visa terpisah yang wajib dilaporkan ke kantor imigrasi paling lambat tanggal 5 Oktober 2020
  • wajib melakukan perpanjangan izin tinggal sebagaimana mestinya; dan 
  • dapat dikenakannya Tindakan Administratif Keimigrasian jika melanggaran ketentuan tersebut.

Sebagai informasi untuk mengetahui mekanisme memperpanjang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), maupun Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan untuk mengenai Informasi Terbaru Pelayanan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal imigrasi, imigrasi.go.id atau https://visa-online.imigrasi.go.id/ 

 

TM

Dipromosikan