Bayar Pajak Semakin Mudah Lewat Aplikasi Pajakku Secara Virtual

Bayar Pajak Semakin Mudah Lewat Aplikasi Pajakku Secara Virtual

Bayar Pajak Semakin Mudah Lewat Aplikasi Pajakku Secara Virtual

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng penyedia jasa aplikasi perpajakan PT Mitra Pajakku (Pajakku) sebagai sarana untuk mempermudahan wajib pajak membayar kewajibannya.

Pajakku ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang dapat menerima penerimaan setoran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dedi Rudaedi, Direktur PT Mitra Pajakku mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar dapat lebih mudah dalam membayar pajak.“Kami ingin agar kewajiban perpajakan yang selama ini terkesan “sulit” menjadi lebih menyenangkan sehingga semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan Negara dapat dilakukan dengan mudah,” kata Dedi, Selasa (1/9/2020).

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan beberapa situs dan aplikasi untuk membayar pajak secara virtual. Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, mengatakan segala layanan yang serba daring juga sudah bisa dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak. Terdapat beberapa situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak secara daring sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajiban tanpa repot pergi keluar rumah. Diantara http://samsat-pkb 2.jakarta.go.id, aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store, dan layanan GoService Pajak dan administrasi kendaraan bermotor. Namun, aplikasi pajakku dinilai lebih efisien dan memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Pajakku sendiri telah meluncurkan transaksi perdana Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku yang dilakukan secara virtual. MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa. MPN Pajakku dapat diakses melalui web Pajakku di www.pajakku.com dan Aplikasi yang dapat diunduh di Playstore dan di layanan aplikasi perpajakan Pajakku (Halona – ePPT-Tarra) dengan proses Daftar-Hitung- Bayar-Lapor (DHBL).

“Saat ini MPN Pajakku telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku sehingga kemudahan dalam Daftar-Hitung-Bayar-Lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi sehingga One Stop Solution in TAXnologies dapat terpenuhi,” ujar Dedi

Pajakku mengklaim, Platform DHBL yang diluncurkan Pajakku adalah platform pertama yang memudahkan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara lengkap. Pajakku sendiri telah menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sejak tahun 2005.

TM

Dipromosikan