Indonesia memiliki banyak potensi alam maupun budaya yang kaya yang dapat dijadikan sesuatu yang khas di daerah tersebut yang dikenal dengan Indikasi Geografis (IG). Untuk itu, pemerintah mendorong masyarakatnya untuk segera mendaftarkan Indikasi Geografis.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran. PP tersebut menyebutkan bahwa setiap asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan beberapa syarat.
Pertama, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal. Kedua, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa. Ketiga, bukti pembayaran biaya.
Keempat buku persyaratan yang terdiri atas: a). nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya; b). nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis; c). uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan; d). uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
Selanjutnya, e). uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis; f). uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
Kemudian, g). uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait; h). uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan i). label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
Kelima, uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
PHB








































