BEI: e-IPO Mulai Diperkenalkan pada Agustus 2020

BEI: e-IPO Mulai Diperkenalkan pada Agustus 2020

BEI: e-IPO Mulai Diperkenalkan pada Agustus 2020

“Sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO adalah sifatnya sukarela dan ketentuan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan”.

Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya siap meluncurkan sistem penawaran umum perdana saham secara elektronik (electronic initial public offering/e-IPO) saat perayaan ulang tahun pasar modal ke-43 pada Agustus 2020 ini. Menurutnya, sistem anyar ini dipercaya mampu mendistribusikan secara transparan dan adil saham IPO kepada investor ritel.

“Sejak mulai diperkenalkan pada Agustus nanti, maka implementasi e-IPO bisa mulai dijalankan. Namun, sesuai ketentuan penutup di Pasal 58 POJK No. 41/2020, implementasi e-IPO akan mulai berlaku bagi penawaran umum saham pada enam bulan sejak POJK berlaku. Hal ini artinya e-IPO akan mandatory atau wajib pada Januari 2021. Sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO adalah sifatnya sukarela dan ketentuan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan,” jelas Nyoman di Jakarta, Kamis (23/7).

Nyoman menuturkan, BEI sudah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa pada 22 Juli 2020 lalu.

“Sementara, saat ini prosesnya sedang berlangsung registrasi user bagi Anggota Bursa dan pengujian final secara penuh yang melibatkan Anggota Bursa, Biro Administrasi Efek, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah OJK dan BEI dalam memfasilitasi e-IPO yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi saham IPO. 

“Kami menilai ini momentum yang pas. Pertama, sudah ada simplikasi pembukaan rekening. Kedua, selama pandemi Covid-19 ini terjadi kenaikan jumlah dan transaksi investor ritel,” jelasnya. 

Menurut Octavianus, sebelum OJK meluncurkan peraturan terkait e-IPO, anggota bursa telah diajak berdialog dan bernegosiasi terkait perubahan pada porsi penjatahan terpusat bagi pemesan ritel. Ia menerangkan, ketika berdialog, ada sejumlah skenario dalam mekanisme penjatahan terpusat, namun saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti skenario apa yang digunakan OJK.

“Dalam Pasal 40 POJK No. 41/2020 disebutkan, jika terjadi kelebihan pemesanan efek pada penjatahan terpusat dengan batasan tertentu, maka jumlah efek yang dialokasikan untuk penjatahan terpusat wajib disesuaikan. Sementara itu, penyesuaian alokasi jumlah efek ditentukan berdasarkan jumlah pemesanan pada penjatahan terpusat, dibandingkan dengan batasan jumlah tertentu yang wajib dialokasikan untuk penjatahan terpusat. Informasi mengenai penyesuaian alokasi efek wajib diungkapkan dalam prospektus,” pungkasnya.

Sebagai referensi, sepanjang tahun berjalan, BEI telah kedatangan 33 emiten baru, sehingga dengan demikian total emiten di BEI mencapai 698 perusahaan. Adapun, sampai 23 Juli 2020, BEI masih memiliki daftar 15 perusahaan dari berbagai sektor yang berencana IPO. Secara rinci, terdiri atas enam perusahaan dari sektor perdagangan, jasa dan investasi, tiga perusahaan dari sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan, dua perusahaan dari sektor barang konsumsi, dan empat perusahaan dari sektor pertanian, industri dasar, infrastruktur, transportasi dan keuangan. Menurut data BEI, saat ini terdapat satu perusahaan yang bergerak di sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan yang melakukan proses IPO menggunakan POJK 53. 

Berkenaan dengan hal tersebut, BEI akan mengevaluasi kelayakan perusahaan ini dengan menggunakan Peraturan I-V yang mengatur secara khusus pencatatan di papan akselerasi. Selanjutnya, pada semester II-2020, rencananya terdapat dua startup binaan IDX Incubator yang merencanakan IPO. Namun, saat ini perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan pernyataan pendaftaran baik ke OJK maupun BEI.

 

 

SF

Dipromosikan