Ahli : Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan Bukan Hanya Suatu Konsep Konstitutif Tapi Harus Ada Unsur Kebaruan

Ahli : Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan Bukan Hanya Suatu Konsep Konstitutif Tapi Harus Ada Unsur Kebaruan

Ahli : Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan Bukan Hanya Suatu Konsep Konstitutif Tapi Harus Ada Unsur Kebaruan

Jika tidak ada penemuan baru (lack of novelty) berdasarkan pemeriksaan substantif pada materi literatur maupun non-literatur desain. Maka, desain industri tersebut seharusnya dibatalkan.

Selasa (22/7) lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dan Ganti Rugi yang diajukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku Penggugat melawan Ruben Onsu selaku Tergugat atas desain box kemasan yang dipakai oleh Ruben dalam usaha ayam gepreknya. Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No.16/Pdt.Sus.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 28 Februari 2020.

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Penggugat, Penggugat menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., M.Hum., FCIArb., Wakil  Ketua Asosiasi  Konsultan  HKI  Indonesia (Waketum AKHKI), Sekretaris  Jenderal Badan Arbitrase Mediasi  Hak  Kekayaan Intelektual (Sekjen BAM-HKI) yang juga merupakan Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH UNTAR).

Dalam keterangannya Suyud menerangkan, Desain Industri yang mendapatkan perlindungan tidak sekedar pendaftaran sebagai suatu konsep konstitutif (constitutive stelsel). Menurutnya, Desain Industri juga harus memenuhi persyaratan kebaruan (novelty). “Disamping itu desain industri tersebut merupakan suatu produk industri maupun kerajinan tangan yang dilihat dari sisi bentuk, konfigurasi, dan konstruksi pada suatu produk tertentu. Dalam hal ini, sistem desain industri tidak melindungi tampilan gambar atau warna apalagi gambar ataupun warna tersebut sudah terdaftar sebagai logo atau brand yang dilindungi dalam sistem hukum merek,” katanya.

Suyud menuturkan, adapun persyaratan desain industri agar bisa memberikan proteksi pada desain industri yang baru, yakni apabila desain tersebut belum pernah ada pengungkapan sebelumnya.

“Terhadap kasus yang tidak ada penemuan baru (lack of novelty) berdasarkan pemeriksaan substantif pada materi literatur maupun non-literatur desain. Maka, desain industri tersebut seharusnya dibatalkan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,” lanjutnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika Tergugat diketahui telah mendaftarkan Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu pada Direktorat Hak Cipta Dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Padahal, desain industri “Kotak Kemasan Makanan” Tergugat tersebut pada pokoknya adalah sama mengikuti desain kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman dari bisnis makanan merek milik Penggugat, yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktur Merek dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, untuk melindungi produk dalam kelas 43.

Oleh karena itu, Penggugat mempunyai Hak Eksklusif untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya logo atau merek atau brand yang didaftarkan sebagai desain industri oleh Tergugat. 

Dalam keterangan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma menjelaskan, bahwa gugatan pembatalan Desain Industri Kemasan terhadap Ruben Onsu karena bertentangan dengan Pasal 2 UU No.3/2000 tentang Desain Industri:

“ (1)  Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas”. (Pasal 2).

Eddie menerangkan, yang mana Desain Industri Kemasan makanan Ruben Samuel Onsu serupa dengan desain merek I AM GEPREK BENSU milik kliennya.

“Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan atas nama RSO wajib dibatalkan karena bukan Desain yang baru. Kemasannya meniru, menjiplak atau mengikuti Desain Industri kemasan I AM GEPREK BENSU milik klien saya yang telah lebih dahulu ada sejak 17 April 2017 sampai sekarang. Bahkan saat itu RSO yang mempromosikannya sebagai Duta Marketing atau Ambassador. Foto dokumentasinya masih kami simpan,” ucap Eddie kepada wartawan, Jumat (13/3) lalu.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta dinyatakan sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”. Kemudian, dia juga meminta agar pengadilan menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu. Selain itu, Penggugat meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp50 Miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp50 Miliar.

 

SF

Dipromosikan