Belajar dari Kasus Holywings: Bagaimana Sanksi Pidana dan Administratif Diterapkan Dalam Pelanggaran Protokol Kesehatan?
“Antara sanksi pidana dan administratif memiliki ranahnya sendiri dan dapat dikenakan secara bersama-sama dengan melihat perbuatan yang dilakukan.”
Pemerintah senantiasa semaksimal mungkin menurunkan angka positif Covid-19 dalam berbagai instrumen kebijakan. Pada 28 September 2021, tercatat angka positif Covid-19 sudah menurun drastis dibandingkan sebelumnya yaitu mencapai 2.057 kasus.
Dilihat dari instrumen Kesehatan, pemerintah senantiasa menyediakan obat, alat Kesehatan, vaksin dan lain-lain demi membasmi angka Covid-19 sampai ke akarnya. Sedangkan dari segi hukum dan kebijakan, pemerintah juga melaksanakan serta membuat norma hukum baru ataupun yang lama sebagai katalis penurunan angka positif Covid-19.
Banyaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan merupakan masalah yang serius dan harus segera ditindak lanjuti bersama. Salah satu kasus pelanggaran protokol kesehatan yang baru-baru ini terjadi adalah kasus Holywings Resto and Bar, Kemang. Kasus Holywings menyita banyak perhatian milenial dan pebisnis di negeri ini. Pasalnya, Polda Metro Jaya menetapkan manajer cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka atas buntut kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada 4 September lalu. Inisial manajer tersebut berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya adalah JAS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dalam perkara kerumunan di Holywings itu. Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
Selain tidak menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan operasional terhadap para pengunjung, pengelola cafe Holywings juga tidak menyiapkan barcode untuk dipindai dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan seluruh pengunjung sudah divaksinasi covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda akan mengusut semua yang terlibat dalam kasus ini. “Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton,” Ujar Kombes Polda Metro Jaya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza mengomentari kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar jangan menganggap remeh protokol Kesehatan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Beliau juga mengatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya adalah tepat. Menurutnya, Posisi Pemprov DKI Jakarta akan mendukung langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum.
Bukan Yang Pertama
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September 2021.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Yakni, pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, hingga tidak terdapat jaga jarak antar pengunjung.
Saat razia tempat hiburan malam di Holywings 4 September 2021, Satpol PP memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam. Pihak manajemen Holywings dinilai terbukti abai terhadap protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 di masa pandemi.
Selain itu, pada pelanggaran terakhir yang dilakukan 4 September 2021, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
Sudirman Said, Sekjen Palang Merah Indonesia sempat memberi komentar bahwa dirinya sangat menyayangkan paradigma berpikir masyarakat pada kasus Holywings ini. “Sangat disayangkan teman-teman muda dan pasti mereka orang berpendidikan, kok tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat awam,” ujarnya.
Sanksi Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Terdapat banyak sekali instrumen hukum yang disediakan untuk menjatuhkan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Di lihat pada kejadian 4 September 2021, penutupan sementara dan penjatuhan denda merupakan tindakan pemerintah dalam mengimplementasikan pasal 28 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Dalam Pergub tersebut diatur:
“Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran, apabila mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Adapun jika pelaku usaha mengulangi kesalahan yang sama telah dibekukan izinnya, maka izin usaha pelaku usaha tersebut dapat dicabut. “jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan setelah dikenakan pembekuan sementara izin, maka dikenakan pencabutan izin.”
Bukan main-main, ancaman pidana juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 undang-undang ini pada dasarnya menjerat siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah (UU Penanggulangan Wabah). Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diartikan segala bentuk tindakan atau instrumen untuk menanggulangi wabah yang diatur dalam undang-undang ini. Berikut bunyi pasalnya:
“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Wanodyo Sulistyani, S.H., M.H., LL.M. mengemukakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal 14 UU Penanggulangan Wabah sangat erat kaitannya dengan peraturan lain yang mengatur mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah. Seperti contohnya, aturan physical distancing yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan aturan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.
“Kalo kita lihat, ada 2 konstruksi perbuatan yang dilakukan, tidak menjaga jarak dan tidak memakai aplikasi peduli lindungi. Nah itu merujuknya di ketentuan di mana? Jadi penafsirannya itu penafsiran sistematis. Jadi kita harus lihat ketentuan lainnya. Sehingga ketika hal tersebut termasuk dalam upaya menghalangi, dia masuk ke dalam ketentuan pasal 14” ujar Wanodyo Sulistyani
Sebagai lex generalis, KUHP juga dapat digunakan sebagai ancaman bagi para pihak yang melanggar protokol Kesehatan. Pasal yang digunakan adalah pasal 216 KUHP yang terkait dengan melanggar perintah jabatan serta pasal 218 KUHP yang pada intinya mengatur mengenai pengabaian perintah pembubaran kerumunan.
Pasal 216 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Tafsir yang dapat diberikan atas pasal tersebut adalah bahwa perbuatan yang dapat dipidana adalah ketika ada seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja tidak mengikuti perintah dari aparatur negara misalnya pegawai negeri sipil atau kepolisian untuk menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. Jika terdapat pihak yang melanggar, maka pegawai negeri atau kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan yang menurut undang-undang dibenarkan. Tindakan yang dibenarkan oleh undang-undang dapat berupa menyelidiki, menyidik atau menangkap atau menahan.
Dalam konteks ini, maka harus ada dasar yang kuat bahwa perbuatan tersebut melanggar undang-undang. Adapun undang-undang yang dimaksud dalam hal pelanggaran protokol Kesehatan dapat berupa UU Penanggulangan Wabah atau UU Karantina Kesehatan.
Selanjutnya, pasal 218 KUHP mengatur “barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta per kelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”
Tidak segala kerumunan mendapat ancaman pidana. Tindakan kerumunan yang dimaksud haruslah dibuktikan merugikan orang lain serta melanggar peraturan-perundang-undangan. Selain itu, pemidanaan juga baru akan terjadi setelah pihak yang berwenang telah menginformasikan kepada masyarakat 3 kali.
Dapat Dikenakan Keduanya
Wanodyo mengemukakan bahwa sanksi pidana seyogyanya dapat berjalan beriringan dengan sanksi administratif. Hal ini dikarenakan ruang lingkup sanksi pidana dan sanksi administratif adalah berbeda.
Dia menilai konstruksi perbuatan ini ada aspek pidana dan administrasi. Sehingga, jika terjadi pelanggaran maka konsekuensinya kedua sanksi dapat diterapkan. Untuk perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi pidana, dan untuk korporasinya dikenakan sanksi administratif.
“Maka ada konstruksi yang berbeda, saya gak bisa membayangkan kalau sudah seperti ini dicabut izinnya saja. Di RKUHP yang baru ada loh pencabutan izin. Makanya kalau denda administrasi, dia ada pelanggaran administrasi, liat undang-undangnya apa. Tapi kalo dia tindak pidana, pasti pelanggarannya ketentuannya di dalam undang-undang. Jadi jangan dibayangkan seolah-olah itu dipilih. Karena balik lagi, naturenya beda antara perbuatan administrasi dan pidana.” Jelas Wanodyo Sulistyani.
Lebih jauh dia berpendapat, bahwa ketiga kalinya perusahaan yang bersangkutan dapat diartikan sebagai tanda bahwa sudah perlu dijatuhkan sanksi pidana berdasarkan SOP yang ada pada kepolisian.
“Jadi mungkin pidana ini merupakan upaya terakhir, dipanggil pertama klarifikasi, dipanggil kedua, lalu ketiga kalinya baru diproses pidana. Karena di warning pertama sampai kedua masih seperti itu, makanya ketiga barulah penyidikan, walaupun undang-undang tidak mengatur tentang hal tersebut. Untuk menjatuhkan sanksi, maka harus dilihat rasionalitas dan proporsionalitasnya. Jadi pertimbangannya, seberapa urgent ini harus diselesaikan lewat pidana” ujarnya.
Perempuan yang kerap dipanggil Ninin ini juga mengemukakan bahwa pengenaan sanksi kepada korporasi dalam suatu tindak pidana tidak semudah yang dibayangkan. Pemidanaan sanksi pada korporasi dapat menimbulkan collateral effect sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus Enron di Amerika Serikat dan PT Palma Satu.
Mengenai penetapan manajer Holywings sebagai tersangka, beliau mengatakan hal ini mungkin dikarenakan manager pada perusahaan yang bersangkutan mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam melakukan tindak pidana pada praktiknya di lapangan.
“Itu harus liat inti dari masalahnya ada di siapa. Dalam hal ini, kita harus liat tugas dan kewenangan managernya, sehingga kita mengetahui kenapa yang bersangkutan bisa dipidana. Dalam suatu struktur korporasi itu kan dia punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. Apakah ini menjadi tanggung jawab direktur kalau di lapangan terjadi seperti itu? Padahal misalnya korporasi telah membuat untuk kebijakan yang mencegah penyebaran virus covid-19. Tapi di lapangan dilanggar. Jadi dia yang harus mencegah kejadian itu, tapi dilanggar.” tutur Wanodyo.
Secara kritis, beliau juga mengaitkan antara kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Menurutnya, kasus seperti ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Serta, diharapkan timbul langkah preventif berupa keengganan masyarakat atau korporasi lain untuk melanggar protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah.
Wanodyo kembali mengingatkan, tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera. Sehingga mencegah agar orang tidak melakukan tindakan tersebut karena takut ada sanksinya. Ini yang disebut psikologi zwang. Dalam menganalisis suatu perbuatan dalam pidana harus jelas dengan memperhatikan proporsionalitas dan rasionalitas serta memperhatikan cons and benefit.
Pada dasarnya norma hukum bertujuan untuk membatasi ruang lingkup gerak individu ataupun pelaku usaha agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil suatu tindakan. Terlebih, urgensi tersebut bertambah ketika dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Diharapkan artikel ini dapat menjadi pedoman masyarakat agar senantiasa menghargai perjuangan segala pihak untuk menurunkan angka Covid-19, dengan cara mematuhi segala peraturan yang telah diatur.
AN








































