Ekspansi Peduli Lindungi Menjadi Alat Pembayaran Digital, Bagaimana Penyelenggara Sistemnya?
Transformasi aplikasi Peduli Lindungi menjadi alat pembayaran digital dari alat pelacak dianggap belum matang. Pemerintah dinilai masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut untuk merealisasikannya.
Ramai, wacana aplikasi buatan anak bangsa Peduli Lindungi akan menjadi alat pembayaran di Indonesia. Hal ini menuai respon dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang mengatakan, “sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus memiliki tujuan kepentingan publik bukan komersialisasi. Secara teknis Kementerian Kesehatan sebagai PSE harus berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk untuk membahas hal tersebut”, imbuhnya dilansir dari Bisnis.com.
Rekapitulasi terakhir jumlah pengunduh Aplikasi Peduli Lindungi sudah mencapai 32,8 juta orang pada September 2021. sinyalemen ini menjadi satu poin penting bagaimana kesadaran masyarakat akan mitigasi-preventif penyebaran covid-19 masih terus digalakkan.
“Kita harus memastikan bahwa Peduli Lindungi memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi serangan siber,” papar Johnny G Plate pada kesempatan yang sama.
Akan tetapi wacana ekspansi Peduli Lindungi sebagai alat pembayaran digital dianggap sia-sia. Hal ini dikarenakan di Indonesia telah ada Aplikasi LinkAja yang mesti dikembangkan keamanan dan eskalasi penggunanya sebagai aplikasi buatan asli Indonesia. Disisi lain pasar pembayaran digital sudah terkontraksi sebagai akibat pandemi sehingga Aplikasi Peduli Lindungi akan sukar berkembang.
Belum Matang
Senada dengan itu, Ketua Umum Digital Empowering Community (IDIEC) M Tesar Sandikapura menyatakan esensi aplikasi Peduli Lindungi adalah sebagai alat pelacak. Aplikasi tersebut tidak dapat dialihkan sebagai alat pembayaran digital karena secara ekosistem belum matang. Basis pelanggan besar yang dimiliki saat ini, kata Tesar, disebabkan orang dipaksa untuk menggunakan aplikasi tersebut. “Ketika pandemi berakhir atau tidak ada kewajiban, jumlah pengguna aplikasi akan turun,” dilansir dari Bisnis.com. Beliau-Pun menyarankan agar masyarakat menggunakan aplikasi LinkAja untuk bertransaksi.
Tantangan Regulasi
Menyoal transformasi Aplikasi Peduli Lindungi menjadi Alat Pembayaran Digital, apa peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan?
Pada dasarnya ketentuan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Pada Pasal 1 angka 1 dinyatakan, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Transaksi elektronik diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 2) PP PTSE.
Merujuk pada aplikasi Peduli Lindungi sudah memenuhi kriteria sistem elektronik untuk melakukan transaksi elektronik ini. dalam operasionalisasinya ‘jika’ Peduli Lindungi menjadi alat pembayaran digital maka harus memiliki Penyelenggara Sistem Elektroniknya yang diartikan sebagai setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Sebagaimana disampaikan oleh Menkominfo sebelumnya, penyelenggaranya adalah Kementerian Kesehatan yang berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia. Hal ini dilegitimasi dalam Pasal 41 ayat (2) PP PTSE yang menyatakan, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh:
- Instansi;
- institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
- antar-Instansi;
- antar-institusi yang ditunjuk;
- antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan
- antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, dapat saja Kementerian Kesehatan sebagai pelaku tunggal Penyelenggara Sistem Elektronik alat pembayaran Peduli Lindungi maupun dengan skema koordinasi. Dalam PP PTSE ini tidak dinyatakan secara eksplisit mengenai terminologi “koordinasi”, akan tetapi jika merujuk pada ketentuan Penjelasan Pasal 40 ayat (3) huruf b PP PTSE menjadi titik terang.
Bahwa, Kementerian Kesehatan sebagai instansi dapat menunjuk institusi, yang memiliki arti institusi yang melaksanakan penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama Instansi yang menunjuk. Antara Kementerian Kesehatan kepada PT Telkom Indonesia Tbk.
Disisi lain penyelenggara sistem elektronik ini bisa dilakukan bukan oleh pelaku tunggal, sehingga memungkinkan adanya kerja sama antar instansi, antar institusi yang ditunjuk, antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk maupun antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha.
Sebagai pengingat Penyelenggara Sistem Elektronik dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Dengan demikian Aplikasi Lindungi jika menjadi alat pembayaran digital maka akan menjadi bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
DAS








































