Resmi Berlaku, Begini Syarat Untuk Menjadi Distributor, Pemungut, dan Retailer E-Meterai

Resmi Berlaku, Begini Syarat Untuk Menjadi Distributor, Pemungut, dan Retailer E-Meterai

Resmi Berlaku, Begini Syarat Untuk Menjadi Distributor, Pemungut, dan Retailer E-Meterai

Tugas utama dari distributor e-meterai adalah mendistribusikan e-meterai kepada pemungut bea meterai. Selain itu, distributor juga melakukan penjualan e-meterai kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal e-meterai.

Direktorat Jenderal Pajak mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan sosialisasi bea meterai dan e-meterai pada 21 September 2021. Pada intinya sosialisasi ini membahas mengenai detail bea meterai alur distribusi bea meterai, syarat distributor, retailer, dan pemungut meterai, dan sebagainya.

Sosialisasi ini tidak lepas dari timeline undang-undang yang diterbitkan 2020 lalu, dimana pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”). Ketentuan ini mengatur mengenai penggunaan meterai tempel, elektronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri. Seperti yang diketahui bersama, undang-undang ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021 untuk meterai tempel.

Aturan ini erat kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik dipersamakan dengan dokumen kertas sebagaimana prinsip equal treatment.

Belum lama ini, pemerintah mengatakan bahwa ketentuan meterai elektronik atau e-meterai ini sudah disiapkan akan berlaku pada 1 Oktober 2021 nanti. Dalam mengefektifkan peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kontrak pembuatan dan distribusi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Secara umum, apa yang dimaksud meterai elektronik atau e-meterai? Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Peruri bersama dengan pemerintah telah membuat telah menetapkan standar sendiri dalam membuat meterai. Meterai elektronik umumnya memiliki ciri-ciri dan mempunyai:

  1. Berbasis X.509 SHA 512 (Digital Stamp/Digital Signature)
  2. Unik Secure QR dengan Desain 70 persen desain Meterai
  3. Serial Number 22 digit alphanumerik
  4. Data timestamp dan lokasi pembubuhan
  5. Hanya dapat dibaca menggunakan aplikasi khusus / scanner khusus
  6. Monitoring dashboard real time

Syarat Menjadi Distributor, Retailer, dan Pemungut E-Meterai

Secara sistematikanya, Peruri yang memiliki kontrak pembuatan dan distribusi dengan Direktorat Jenderal Pajak, akan melakukan distribusi kembali kepada distributor. Distributor nantinya akan melakukan distribusi dan penjualan kepada pemungut bea meterai dan retailer kepada pelaku usaha atau pihak yang terutang.

Adapun tugas utama dari distributor e-meterai adalah mendistribusikan e-meterai kepada pemungut bea meterai. Selain itu, distributor juga melakukan penjualan e-meterai kepada pengecer dan masyarakat umum, dengan harga jual sebesar nilai nominal e-meterai. Lalu, bagaimana syarat untuk menjadi distributor, retailer, dan pemungut e-meterai? Persyaratan untuk menjadi distributor, retailer, dan pemungut e-meterai tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun begitu, DJP menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor e-meterai, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan:
    1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPH untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya
    2. tidak mempunyai utang pajak
    3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan
  2. memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik
  3. memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik

Berbeda dari distributor, pemungut e-meterai memiliki tugas utama yaitu memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Adapun objek e-meterai yang masuk ke dalam lingkup pemungut e-meterai adalah :

  1. surat berharga berupa cek dan bilyet giro
  2. dokumen transaksi surat berharga
  3. dokumen transaksi surat berharga
  4. dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, yang:
    1. menyebutkan penerimaan uang
    2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Lalu, bagaimana syarat untuk menjadi pemungut e-meterai? DJP menjelaskan bahwa pemungut e-meterai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro
  2. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan:
    1. dokumen transaksi surat berharga
    2. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya
    3. dokumen yang menyatakan jumlah uang, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan

Terkait dengan retailer, DJP tidak menjelaskan secara detail mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Walaupun begitu, DJP menjelaskan tugas pokok dari seorang retailer adalah menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal e-meterai. Keuntungan ini didapatkan melalui selisih harga jual dikurangi harga beli yang diterima dari distributor. Distributor menjual e-meterai kepada pengecer dengan harga jual sebesar nilai nominal e-meterai.

Perkembangan teknologi pastinya akan menyebabkan pembaharuan suatu hukum menjadi ke arah yang lebih progresif. Penggunaan e-meterai diharapkan akan membawa kemudahan dalam dunia berusaha. Oleh karenanya, pelaku usaha harus senantiasa siap untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur untuk menjadi pihak yang andil dalam menerapkan ketentuan mengenai meterai elektronik.

AN

Dipromosikan