Tingkatkan Ekosistem Investasi, BP Batam Permudah Perizinan Melalui Pelayanan Berbasis Elektronik
IBOSS membantu pelaku usaha untuk mengajukan perizinan sehingga menjadi lebih cepat, mudah, dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan transparan.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kawasan tersebut merupakan daerah potensial karena menjadi salah satu pintu masuk lalu lintas antara negara Indonesia, Singapura dan Vietnam. Batam juga termasuk bagian dari wilayah Kepulauan Riau yang sebagian besarnya adalah daerah perairan yang menjadi lintasan strategis jalur perekonomian, perdagangan, pariwisata, industri dan investasi.
Dengan potensi yang tinggi untuk mendorong perekonomian Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 untuk menjadikan kawasan Kepulauan Riau (Batam, Bintan dan Karimun) menjadi kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas atau Free Trade Zone. Free Trade Zone merupakan kawasan di luar daerah kepabeanan suatu negara untuk tujuan komersil. Dengan dibebaskannya dari tarif dan kuota maka akan mempermudah urusan birokrasi dan mengundang investor-investor baru di kawasan tersebut.
“Sejalan dengan itu, BP Batam diharapkan agar terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah proses perizinan supaya ekosistem investasi di Batam dapat meningkat,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Peresmian Perizinan Online Serta Silaturahmi Bersama Pimpinan BP Batam pada Senin (27/9/21).
“Salah satu contoh terobosannya adalah melalui pelayanan berbasis elektronik Indonesia Batam Online Single Submission atau IBOSS,” sambung Airlangga.
Saat ini terdapat 67 jenis perizinan usaha yang dikelola BP Batam yang terdiri dari sektor transportasi di bidang kepelabuhanan, kesehatan, perdagangan, perindustrian, sumber daya air, limbah, lingkungan, kehutanan, energi, sumber daya mineral serta kelautan dan perikanan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, BP Batam telah mengambil berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam baik di bidang manufaktur, infrastruktur, IT, pariwisata dan budaya, perawatan dan pemeliharaan pesawat.
Pemerintah saat ini telah menetapkan 2 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Batam yaitu KEK Nongsa yang bergerak di ekonomi digital dan IT, pariwisata, pendidikan dan industri kreatif dan KEK Batam Aero Technic yang bergerak di bidang jasa pemeliharaan pesawat serta logistik dan distribusi.
Target investasi di KEK Batam Aero Technic sampai tahun 2027 yaitu sebesar Rp7,2 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai 9.976 orang. Tidak hanya melalui investasi, BP Batam juga berupaya untuk meningkatkan perekonomian melalui ekspor.
Indonesia Batam Online Single Submission
IBOSS merupakan sistem aplikasi perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional (OSS). IBOSS merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan Izin Operasi/Komersial dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapatkan fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tujuan didirikannya IBOSS adalah memberikan kemudahan dan mempercepat perizinan sehingga tidak terhambat birokrasi dan prosesnya melalui sistem pelayanan perizinan berbasis online yang terintegrasi.
Nantinya para calon pelaku usaha dapat melihat usaha-usaha lain yang telah mendapatkan izin melalui sistem IBOSS. Data-data yang akan dimuat dalam sistem tersebut mencakup jenis penanam modal (PMA/PMDN), nilai modal, negara asal penanam modal, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), jenis dan jumlah bahan baku dan negara asal bahan baku.
Selain itu sistem juga memuat data jenis dan jumlah produk yang dihasilkan, negara tujuan ekspor dan nilainya, serta bidang usaha. Dengan demikian perizinan dapat dilakukan secara cepat mudah dan transparan.
NR








































