Belajar dari Kasus Holywings, Cermati Ini dalam Memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
“Belajar dari kasus pencabutan izin Holywings, dapat dimengerti bahwa KBLI menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.”
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan luaran baik berupa barang atau jasa. Belajar dari kasus pencabutan izin Holywings, dapat dimengerti bahwa KBLI menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sebagai contoh, apabila suatu perusahaan sedang berjalan, namun kemudian diketahui bahwa KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 48 Ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang menjalankan usaha tidak sesuai KBLI dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan perizinan berusaha, pengenaan denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, direksi dari perusahaan tersebut juga dapat dikenakan sanksi karena dianggap menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari perusahaan.
Demikian untuk mencegah hal tersebut, terdapat 4 (empat) tips yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yakni:
pertama, pahami model bisnis yang dijalankan perseroan. Adanya perbedaan model bisnis dalam setiap perusahaan membuat pelakunya harus memahami secara mendalam bagaimana kegiatan usahanya dilakukan.
Misalnya saja, untuk membuka usaha dalam penyediaan minuman, maka kode KBLI yang digunakan adalah 5630 di mana mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan. Sedangkan, untuk usaha penyediaan makanan kode KBLI-nya adalah 5610 yang mencakup kegiatan menyediakan jasa makanan kepada pembeli, baik pembeli disediakan makanan saat duduk atau pembeli mengambil sendiri dari tempat makanan yang telah tersedia.
Kedua, pahami jenis barang atau jasa yang ditawarkan. Dalam hal ini, pelaku usaha perlu memperhatikan jenis barang atau jasa yang mereka tawarkan pada saat menentukan KBLI. Sebab, setiap barang atau jasa memiliki izin usaha dan/atau izin komersial yang berbeda pula.
Contohnya dalam hal usahanya menawarkan pariwisata. Perlu diperhatikan, jika usahanya hanya melakukan pemesanan dan penjualan tiket, izin usaha yang digunakan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan, jika usahanya berupa jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan akomodasi dan pengurusan dokumen perjalanan, maka izin usaha yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Demikian, pelaku usaha perlu mencermati barang atau jasa apa yang ditawarkan dalam kegiatan usahanya.
Ketiga, cermati uraian KBLI yang akan dipilih. Ketika pelaku usaha telah mengetahui model bisnis dan barang atau jasa yang ditawarkan lalu hendak memasukan KLBI dalam situs OSS-RBA, penting untuk memperhatikan kata kunci yang terdapat dalam uraian KBLI-nya. Sebab, seringkali ditemukan beberapa kemiripan uraian antar KLBI tersebut yang dapat membuat pelaku usaha terkecoh. Pastikan bahwa kegiatan usaha yang sedang dijalankan sesuai dengan yang dimaksud dalam situs tersebut.
Terakhir, untuk meminimalisir adanya resiko kesalahan dalam proses tadi, alangkah baiknya agar pelaku usaha mengkonsultasikannya kepada ahli hukum bisnis yang ada. Demikian, bantuan profesional dapat membantu memudahkan dalam proses pengurusan legalitas pelaku usaha.
AA








































