Merek Ditolak, Perusahaan Coklat Delfi Gugat Kemenkumham

Merek Ditolak, Perusahaan Coklat Delfi Gugat Kemenkumham

Merek Ditolak, Perusahaan Coklat Delfi Gugat Kemenkumham

“Merek Delfi Chaca milik Perusahaan Delfi Chocolate ditolak karena dianggap memiliki persamaan dengan merek Chacha yang telah terdaftar.”

Delfi Chocolate Manufacturing SA menggugat Komisi Banding Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan ini dilayangkan lantaran pendaftaran merek Delfi Chacha yang diajukan oleh perusahaan tersebut ditolak.

Dalam gugatannya, Perusahaan Delfi mengajukan tiga gugatan, pertama, menyatakan bahwa antara merek “DELFI CHACHA” milik Delfi Chocolate Manufacturing dengan merek pembanding “CHACA” nomor daftar IDM000400409 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik secara fonetik maupun konseptual dan tidak menyesatkan konsumen.

“Kedua, menyatakan Putusan penolakan pendaftaran merek yang diajukan oleh Tergugat (Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tidak beralasan menurut hukum dan meminta atas pembatalan tersebut,” begitu bunyi petitum dalam gugatan.

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk menerima pendaftaran merek “Delfi Chacha” nomor agenda DID2019026369 atas nama penggugat untuk melindungi semua jenis barang di kelas 30 dalam Daftar Umum Merek.

Sebelumnya,  pihak Delfi Chocolate mendaftarkan merek Delfi Chacha ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, berdasarkan analisa yang dilakukan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) merek tersebut ditolak karena dianggap memiliki persamaan dengan merek Chacha yang telah terdaftar dengan nomor IDM000400409 sejak tahun 2012 lalu.

Mengacu pada  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), pendaftaran merek dagang menganut prinsip first to file yang artinya, pemohon yang mengajukan pendaftaran mereknya terlebih dahulu berhak atas perlindungan mereknya, sehingga pihak lain dilarang untuk melakukan pendomplengan ataupun pencurian merek yang telah terdaftar itu.

Lebih lanjut, dalam Pasal 21 ayat (1) UU MIG, dielaskan bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

 

MH

Dipromosikan