MS Glow Kalah Atas Gugatan Merek di Pengadilan Niaga Surabaya
“Selain harus menarik produk dari peredaran, MS Glow harus membayar Rp37,9 miliar kepada PS Glow.”
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan merek yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow milik Gilang Widya Pramana ‘Juragan 99’. Hal ini dikutip dari SIPP PN Surabaya gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby yang telah diputus pada 12 Juli 2022.
Selain Juragan 99 dan istrinya, PT PStore Glow Bersinar Indonesia juga melayangkan gugatan kepada empat pihak lainnya, yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang dituangkan dalam putusan tersebut, penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘PStore Glow’ yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlebih dahulu untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Dengan demikian, Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS Glow” dan merek dagang “PStore Glow”.
Oleh karena itu, pengadilan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pemilik merek dagang MS Glow. Dalam gugatannya, penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp360 miliar. Namun, hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemilik merek MS Glow.
Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis selaku kuasa hukum pihak MS Glow mempertanyakan pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Surabaya atas dikabulkannya putusan tersebut. Pasalnya, merek MS Glow terdaftar lebih dahulu dibandingkan dengan merek PS Glow.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” katanya melalui keterangan pers pada Rabu (13/7/2022).
Melalui pernyataan tertulisnya, kuasa hukum para Tergugat juga menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Pihaknya menilai putusan PN Niaga Surabaya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari Penggugat, Kami menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan sebagaimana diketahui putusan ini merupakan putusan tingkat pertama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), sehingga terhadap putusan dimaksud Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi,” lanjutnya.
Sebelumnya pada Juni 2022 lalu, pemilik merek MS Glow telah melayangkan gugatannya terkait sengketa merek dagang PS Glow milik PT PStore Glow Bersinar Indonesia di Pengadilan Niaga Medan. Gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim atas pertimbangan merek tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek MS Glow yang telah terdaftar terlebih dahulu.
MH








































