PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha mengenai UMP DKI Jakarta
“Keputusan tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021.”
Pada 12 Juli 2022 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Putusan ini berisikan petitum terkait Apindo meminta agar keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dibatalkan.
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Sebagaimana yang diketahui, Anies sebelumnya menaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau setara Rp225.667 menjadi Rp4.641.854, dari yang sebelumnya Rp4.416.186. Hal ini dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies, Sabtu (18/12/2021).
Keputusan Anies tersebut lantas menuai polemik di kalangan pelaku usaha. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, beberapa perwakilan stakeholders serta unsur pemerintah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan PP 36/2021 yaitu naik hanya 1 persen.
Mendukung pernyataan tersebut, Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa, pihaknya juga menyayangi penetapan upah tersebut dilakukan diluar batas waktu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid itu, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatnya 21 November 2021. Sementara, keputusan ini baru terbit setelah batas tanggal tersebut.
Atas hal ini, Apindo mengajukan gugatan melalui PTUN. “Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya,” kata dia.
AA








































