Belum Terapkan Social Distancing, Ketentuan Sidang Diserahkan ke Masing- masing Pengadilan

Belum Terapkan Social Distancing, Ketentuan Sidang Diserahkan ke Masing- masing Pengadilan

BANI tutup kantor dan tunda semua kegiatan.

Upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah ialah dengan menetapkan kebijakan social distancing atau menghindari kontak dalam kehidupan sosial jika tidak ada suatu hal yang penting. Dalam siaran pers, Presiden Jokowi mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah selama waktu tertentu. Namun Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini belum mengeluarkan peraturan atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran Covid- 19, namun menyerahkan kebijakan ke masing- masing pengadilan.

“MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai dengan situasi dan kondisi masing- masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro, pada Selasa (17/3).

Andi menjelaskan, sidang- sidang di pengadilan termasuk sidang perkara pidana kerap menghadirkan pengunjung. “Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan sebab penyelesaiannya perkara pidana terkait dengan masalah HAM,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memanfaatkan E-Litigasi/E-Court sebagai pilihan guna melakukan social distancing.

“Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” pungkas Andi.

BANI Tutup Kantor dan Tunda Semua Kegiatan

Sedangkan di sisi lain, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengumumkan melalui beberapa akun sosial medianya memutuskan untuk menutup kantor untuk sementara dan menunda semua kegiatan. Hal tersebut diambil sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19)  ini maka semua kegiatan yang dilakukan di kantor BANI akan ditutup sementara.

Penutupan kantor BANI ini terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret. Sedangkan untuk komunikasi dapat dilakukan melalui email. Lalu untuk perkara yang telah terdaftar dalam hal ini kan ditunda hingga waktu yang telah ditentukan. Hal ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh General Affair Manager BANI Ir. Arief Sempurno saat dihubungi oleh tim KikLegal.com pada (16/3).

PNJ

Dipromosikan