Akselerasi Ekspor-Impor Akibat Covid-19, Pemerintah Luncurkan 4 Stimulus Non-Fiskal

Akselerasi Ekspor-Impor Akibat Covid-19, Pemerintah Luncurkan 4 Stimulus Non-Fiskal

Salah satunya mempercepat proses ekspor dan impor untuk reputable traders.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengeluarkan stimulus non-fiskal guna memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor dalam menghadapi dampak virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2020.

“Stimulus fokus untuk sektor produksi, karena disrupsi adanya pandemik internasional. Dan eksportir diberikan kemudahan secepat mungkin,” katanya di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3) lalu. Adapun paket kebijakan non-fiskal ekspor-impor meliputi:

Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) untuk aktivitas ekspor.

Penyederhanaan itu bertujuan meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen health certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku.

Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Pada tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya. Selanjutnya juga akan diterapkan pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, dan tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

“Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan,”  ujar Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah mempercepat proses ekspor dan impor untuk reputable traders.

Reputable traders adalah perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor, yakni penerapan auto response dan auto approval untuk proses lartas baik ekspor maupun impor. Selain itu pemerintah juga memberlakukan penghapusan laporan surveyor (LS) terhadap komoditas yang diwajibkan.

“Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) dan 626 perusahaan yang tergolong Mitra Utama Kepabeanan (MITA),” terangnya.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).

NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar instansi pemerintah dan swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan, kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplifikasi proses bisnis, penghapusan repetisi, serta duplikasi.

Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara Indonesia National Single Window (INSW), Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya.

“Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B),” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus non-fiskal tersebut dikeluarkan untuk melengkapi stimulus fiskal yang telah diterbitkan pemerintah guna menangkal dampak wabah corona terhadap perekonomian nasional.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan berkontraksi semakin dalam. Untuk itu, pemerintah memperhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” jelasnya.

SF

Dipromosikan