Benarkah Gelombang Bubble Burst Melanda Startup di Indonesia?

Benarkah Gelombang Bubble Burst Melanda Startup di Indonesia

Benarkah Gelombang Bubble Burst Melanda Startup di Indonesia?

“Pro-Kontra adanya bubble burst pada startup di Indonesia, nyatanya tetap memaksa startup untuk mengatur strategi agar bisa bertahan.”

Kerja atau membangun startup merupakan salah satu dari mimpi yang tidak bisa dilewati oleh pada kaum milenial. Secara visi, kerja di-startup lebih bergengsi karena semangat membangun perusahaan dari awal hingga menjadi unicorn atau setidaknya mendapatkan pendanaan seri alfabet. Belum lagi semangat untuk memberikan kebermanfaatan bagi Indonesia dengan ide-ide yang siap di-pitching ke investor dapat dilakukan oleh siapa saja. Belum lagi kelebihan kerja menggunakan kaos dan celana jeans, hingga lingkungan kerja yang egaliter, terlebih bahkan sebelum pandemi melanda, bekerja dari kafe (Work From Cafe) sudah menjadi kebiasaan bagi pekerja startup. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, semakin banyak lahirnya startup dibarengi juga dengan mati-nya operasional startup lainnya. Startup memasuki musim paceklik.

Seperti yang kita ketahui, jagat sosial media ramai memperbincangkan terkait dengan startup- startup yang harus mem-PHK karyawannya. Mengerikannya, bukan hanya dalam jumlah satuan, bahkan ratusan karyawan. Banyak pihak yang menuding bahwa kondisi yang terjadi pada startup saat ini disebabkan bubble burst. Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan fenomena yang terjadi pada startup di Indonesia. Mari kita mengulik terlebih dahulu apa itu bubble burst.

Konsep Bubble Burst

Teori awal dari bubble burst ini didasari oleh konsep bubble sebagaimana dalam ilmu ekonomi. Dilansir dari Investopedia, bubble atau gelembung merupakan suatu siklus ekonomi yang merujuk pada pesatnya peningkatan nilai pasar, atau dalam hal ini nilai aset, suatu perusahaan yang disebabkan perilaku pasar yang bersemangat dan mengakibatkan nilai suatu aset atau perusahaan tersebut melebihi fundamentalnya. 

Sedangkan, bubble burst merupakan keadaan di mana gelembung tersebut “meletus”. Dalam kata lain, nilai pasar atau aset yang sebelumnya meningkat mengalami kontraksi hingga keanjlokan nilai akibat mekanisme pasar.

Dalam hal startup, Ekonom Institute of Development of Economics and Finance (Indef), Didik J. Rachbini, mengatakan bahwa fenomena bubble burst  terindikasi dari kontrasnya kondisi bisnis startup di Indonesia sebelum kejadian ini, dimana sebelumnya startup-startup di Indonesia mengalami pertumbuhan usaha yang sangat pesat tetapi kini startup-startup tersebut justru melakukan PHK atau bahkan hingga likuidasi.

Setidaknya ada tiga kasus besar yang belakangan terjadi yang menunjukan gejala bubble burst pada startup di Indonesia. Pertama, LinkAja merupakan suatu perusahaan startup yang menyediakan layanan platform jasa pembayaran berbasis server (daring) dan telah berdiri sejak tahun 2019 di Indonesia. Startup lansiran PT Fintek Karya Nusantara ini diketahui melakukan PHK terhadap sekitar 200 karyawannya. Kedua, perusahaan pendidikan berbasis teknologi yang menyediakan layanan akses pendidikan dalam format video yang disajikan secara daring, Zenius, mengkonfirmasi telah melakukan pemberhentian kepada lebih dari 200 karyawannya. Ketiga, JD.ID melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Alasan dilakukannya PHK oleh perusahaan adalah sebagai upaya perbaikan agar perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa JD.ID tengah fokus pada pengoptimalisasian struktur ketenagakerjaan.

Faktor “Bubble Burst” pada Startup

Berbicara mengenai bubble burst, Peneliti dari Indef, Nailul Huda, menuturkan bahwa beberapa startup di Indonesia yang melakukan penyesuaian bisnis tersebut diketahui memiliki ketergantungan kepada pendanaan untuk menjalankan bisnisnya.

Ketika investor mengurangi pendanaannya, perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kecenderungan untuk mengalami instabilitas ekonomi usaha, yang ujungnya dapat mengakibatkan PHK atau bahkan likuidasi seperti ini.

“Makanya ketika gagal mendapatkan pendanaan, biasanya mereka akan kelimpungan hingga tidak bisa beroperasi secara normal. Saya khawatir kalau semakin sedikit pendanaan, kemudian startup semakin banyak dan eksponensial bisa terjadi bubble,” ujar Nailul.

Mendukung pernyataan tersebut, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, investor Indonesia saat ini lebih selektif untuk melakukan investasinya kepada perusahaan startup.

Sebagaimana diketahui, saat ini banyak perusahaan startup, terutama yang memberikan layanan jasa secara daring, menawarkan diskon besar-besaran dalam platformnya. Langkah tersebut kerap dilakukan perusahaan startup untuk meningkatkan jumlah konsumen dan transaksi di perusahaannya sehingga nilai valuasi dan persepsi investor terhadap perusahaan turut meningkat. Salah satu contoh perusahaan startup yang melakukan ini ialah marketplace berwarna orange alias Shopee.  Melalui layanan jasa pemesanan makannya ShopeeFood, Shopee kerap memberikan konsumennya potongan harga yang besar. Hal ini jelas membuat tingkat jumlah transaksi serta jumlah konsumen di platform tersebut meningkat.

Menanggapi hal tersebut, Bhima menilai bahwa saat ini investor mulai jenuh dan sangat sensitif terhadap promo dan diskon, di mana jika aplikasi tidak memberikan diskon maka pengguna akan menurun drastis. Dengan demikian, investor kini lebih berorientasi pada perusahaan yang memiliki arah kepada profit earning atau EBITDA (earning before interest, taxes, depreciation, and amortization).

Di sisi lain, Rudiantara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia berpendapat bahwa apa yang terjadi saat ini bukanlah bubble burst. Kejadian seperti saat ini bukan sebuah guncangan luar biasa yang pernah terjadi pada industri internet pada era 1990-an, yang dikenal sebagai dotcom bubble.

Menurutnya, startup seperti bisnis pada umumnya, yaitu tidak semua sukses. Sekitar 10 persen startup digital yang tidak bisa melewati tahun pertama, sedangkan 90 persen lainnya tidak bisa melewati 5 tahun selanjutnya. “Jadi suatu yang biasa, bedanya ini baru, eksposur media banyak, jadi ekspektasinya banyak, jadi kayak wahh ini ada sesuatu yang luar biasa, padahal biasa- biasa saja,” terangnya dalam Program Profit CNBC Indonesia.

Selain itu, menurut CEO Mandiri Capital, Eddi Danusaputro, dari kacamata investor valuasi yang ada pada startup dinilai terlalu berlebihan. Menurut Eddi, valuasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir memang cukup tinggi. Valuasi startup lebih masuk akal dengan adanya liquidity crunch. Sementara itu, ia menilai bahwa efisiensi yang terjadi di banyak startup seperti yang terjadi saat ini merupakan suatu yang positif.

Sejurus dengan Eddy, Pengamat e-commerce, Ignatius Untung, menyatakan bahwa fenomena yang terjadi saat ini bukanlah suatu bubble burst. Ignatius menuturkan bahwa apa yang terjadi merupakan suatu fenomena resesi ekonomi. “Kalau bubble burst itu kan definisinya menggelembung, terus tidak bisa bertahan, akhirnya tidak bisa berjalan. Sedangkan kan sekarang masih ada IPO dll. Artinya kepercayaan masyarakat masih ada,” ujar Ignatius.

Dampak Hukum Bubble Burst Startup

Melihat fakta bahwa saat ini investor menjadi lebih ketat dalam menyalurkan dananya, beberapa pihak selain pengusaha startup pun turut terkena imbasnya. Sebagai contoh, saat perusahaan startup melakukan penyesuaian bisnis akibat minimnya pendanaan, tidak jarang hal tersebut membuat karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut kehilangan pekerjaannya, atau dalam kata lain terkena PHK.

Sejatinya, suatu perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawannya selama pemutusan tersebut dilakukan karena alasan-alasan tertentu. Adapun alasan efisiensi perusahaan, sebagaimana alasan dari banyaknya startup melakukan PHK belakangan ini, merupakan salah satu dalih yang diperbolehkan oleh hukum berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut juga sejatinya dapat dilaksanakan baik apabila efisiensi tersebut diikuti maupun tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan kerugian. Opsi melakukan PHK dilakukan oleh uniqorn asal India, Mobile Premier League (MPL)

Dalam kasus lain, terdapat pula beberapa perusahaan startup yang akhirnya melakukan penutupan perusahaan. Salah satu faktor perusahaan melakukan penutupan ialah sudah tidak ada lagi rasa keinginan atau semangat atau niat untuk melanjutkan kegiatan usahanya yang sebelumnya merupakan latar belakang pendirian perusahaan tersebut.  Tidak terhitung berapa startup yang akhirnya melakukan penutupan perusahaan, seperti startup e-commerce dengan model Business B2B Stoqo.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU 40/2007) tentang Perseroan Terbatas sejatinya juga memperbolehkan suatu perusahaan untuk membubarkan usahanya secara sukarela. Pasal 124 ayat (1) UU 40/2007 menjelaskan bahwa apabila memang keputusan RUPS atau pemegang saham perusahaan ingin menutup perusahaannya, maka perusahaan dapat melakukan hal tersebut.

Walaupun begitu, perusahaan yang membubarkan perusahaannya tersebut diwajibkan untuk melakukan proses likuidasi (membereskan kekayaan). Kewajiban perusahaan dalam proses tersebut diantaranya:

  1. Menyelesaikan seluruh kewajiban ke karyawan maupun pihak ketiga;
  2. Harus membereskan aset PT, jadi tidak bisa PT bubar tapi terdapat aset atas namanya misalnya properti, mesin, dan kendaraan. Maksud dari pemberesan adalah dijual atau dialihkan pihak lain. Sampai PT hanya memiliki kekayaan likuid, yaitu aset yang telah dialihkan dan menjadi harta kekayaan PT;
  3. Mencabut izin usahanya; dan
  4. Mencabut status wajib pajak dari PT tersebut.

Perlu dipahami bahwa suatu perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum sampai dengan pertanggungjawaban RUPS diterima oleh RUPS/pengadilan yang menandai selesainya proses likuidasi. Dengan demikian, proses penyelesaian kewajiban tersebut harus dilunasi dan diselesaikan dalam hal perusahaan melakukan pembubaran.

Melihat kebelakang lagi dimana masyarakat diramaikan dengan startup yang melakukan IPO, adanya indikasi bubble burst sejatinya mengancam keberadaan startup-startup di Indonesia yang sebelumnya mencatatkan sahamnya di bursa efek. Yang dimaksud bahaya dalam hal ini yaitu terjadinya proses delisting. Delisting adalah suatu proses penghapusan catatan saham di bursa efek yang mana terjadi karena saham tersebut mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan. 

Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor 308 Tahun 2004 menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) jenis delisting yaitu, disebabkan oleh diajukannya permohonan Delisting saham yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat yang bersangkutan (voluntary delisting) dan dihapusnya pencatatan sahamnya oleh Bursa secara paksa (forced delisting).

Berbicara mengenai kondisi startup Indonesia saat ini, terdapat pula kemungkinan bagi perusahaan startup yang sahamnya tercatat di bursa efek untuk mengalami delisting. Meski seperti itu, terdapat pula kewajiban bagi perusahaan yang melakukan delisting untuk melakukan buyback atau pembelian kembali atas saham-saham tersebut. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan formil suatu delisting, maka perusahaan dapat dijatuhkan sanksi administratif sebagaimana Pasal 93 jo. 94 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Operation Company versus Valuation Company

Tujuan berbisnis yang paling utama yaitu untuk mendapatkan imbal hasil secara ekonomi, baik dengan cara memproduksi, menjual barang hingga menjual jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun rupanya dengan melakukan operasional tersebut tidak terlalu signifikan memberikan keuntungan bagi para founder startup. Hingga akhirnya banyak founder yang menjadikan valuasi startupnya sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan.

Strategi “burning money” atau bakar uang biasa terjadi dalam dunia startup. Startup rela rugi dan mengeluarkan banyak uang, semata- mata untuk mendapatkan traffic dan mendapatkan user yang nantinya dapat menarik para investor. Karena lagi- lagi startup di awal tidak mengejar keuntungan. Di sisi lain, investor berinvestasi karena percaya akan nilai dari business model yang diciptakan sekaligus percaya akan return yang akan didapatkan di kemudian hari. 

Mayoritas venture capital mensupport startup untuk dijual lagi. Para investor mendanai masa inkubasi, mendapatkan saham dalam startup tersebut, yang kemudian dijual ke investor lainnya untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Karena tujuan bagi venture capital adalah ketika startup yang didanai bisa IPO atau Go Public dan melakukan listing di pasar bursa. Tapi sayangnya, dengan banyaknya startup yang angkat bendera putih, maka perlu strategi yang lebih agar startup bisa terus berjalan baik untuk mempertahankan operasional atau untuk mencapai visi yang ingin dicapai oleh founder. Tetapi dengan kondisi saat ini, menurut Anda, menjadi valuation company apakah masih menjanjikan?

 

RED/AA

Dipromosikan