KPK Tetapkan Petinggi Summarecon Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Petinggi Summarecon Sebagai Tersangka
Image Source by tribunnews.com

KPK Tetapkan Petinggi Summarecon Sebagai Tersangka

“Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono, disangkakan oleh KPK memberikan suap kepada mantan Walikota Yogyakarta untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton”

Pada minggu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono, sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Ia disangkakan oleh KPK terlibat dalam kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (03/06).

Sebelumnya, diketahui bahwa Oon melalui Dandan Jaya K, Direktur Utama PT Java Orient Property, mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada tahun 2019. Akan tetapi, Dinas PUPR sebenarnya menemukan beberapa syarat pembangunan yang belum dipenuhi.

Melihat adanya permasalahan tersebut, Alex mengungkapkan bahwa Oon dan Dandan diduga melakukan “lobi-lobi” dengan Haryadi selaku walikota pada saat itu. Hal itu dilakukan agar Haryadi dapat mengawal permohonan IMB dan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin itu. 

Atas perbuatannya, sertifikat IMB tersebut pada akhirnya berhasil diterbitkan pada 2 Juni 2022. Selain itu, Oon dan Dandan juga diduga memberikan uang sejumlah Rp50 juta dan US$27.258 kepada Haryadi dkk atas hal itu.

Demikian setelah dilakukannya pembayaran sejumlah uang tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada hari itu juga, serta menetapkan Oon, Haryadi dan Ajudannya, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana keesokan harinya.

Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima, Haryadi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

AA

Dipromosikan