Segera Keluarkan Peraturan Robot Trading, Pemerintah Kedepankan Tiga Aspek Utama Ini
“Keberadaan robot trading ini harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin dan tidak digunakan sebagai kegiatan investasi ilegal.”
Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Bappebti pada 25 Mei 2022 silam, PLt Kepala Bappebti mengatakan akan segera membuat regulasi tentang Robot Trading. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa tidak semua robot trading adalah penipuan.
Oleh karena itu, perlu adanya aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya.
Tirta mengatakan bahwa terdapat tiga aspek pendekatan yang akan diterapkan dalam peraturan yang mengatur terkait Robot Trading tersebut, yaitu:
Pertama, prinsip sebagai alat bantu para nasabah. Artinya, keberadaan robot trading ini harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin dan tidak digunakan sebagai kegiatan investasi ilegal. Selain itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan robot trading juga harus mendapatkan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh.
Kedua, adanya transparansi. Transparansi ini menyangkut mengenai algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, serta bugs free. Selain itu, kegiatan robot trading harus dikembangkan oleh perusahaan yang memiliki legalitas dan integritas.
Ketiga, mengenai kriteria developer. Kegiatan robot trading harus dikelola oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin otoritas resmi Indonesia. Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).
Kasus robot trading ilegal memang sedang ramai di Indonesia saat ini. Salah satu yang sedang diusut pihak kepolisian adalah DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus Fahrenheit diduga kerugian korban mencapai Rp5 triliun.
Kegiatan robot trading sendiri termasuk dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi. Berdasarkan UU No. 10/2011 atas perubahan UU 32/1997, perdagangan berjangka komoditi adalah kegiatan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Berdasarkan UU 32/1997, dalam melakukan perdagangan berjangka komoditi, perseroan terbatas harus mendapatkan izin usaha dan memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum melakukan kegiatan perdagangannya.
“Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat izin dari Bappebti atau OJK,” tambah Tirta kepada CNBC Indonesia.
Hingga saat ini, Bappebti mengaku belum pernah mengeluarkan izin satupun kepada robot trading untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi.
MH








































