Pemerintah Akan Keluarkan Kebijakan Larangan Ekspor EBT
“Larangan ekspor energi baru terbarukan (EBT) ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan domestik terlebih dahulu.”
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengekspor energi baru terbarukan (EBT) ke luar negeri untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Hal ini mengingat bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan larangan ekspor EBT sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
“Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit,” kata Erick.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk melarang ekspor listrik merupakan kebijakan yang lumrah karena negara membutuhkan energi baru terbarukan. Ditambah lagi pemerintah saat ini sedang aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.
“Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mah sah-sah saja,” tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam Press Briefing di WEF Annual Meeting 2022 pada (24/05/2022). Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi kebutuhan energi terbarukan di dalam negeri terlebih dahulu.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan segera membuat aturan soal larangan ekspor listrik energi baru terbarukan (EBT). Hal ini sudah diputuskan lewat rapat dengan Presiden.
Nantinya, ketika sudah memutuskan kebijakan baru, maka bisnis yang sudah terlanjur terbit akan dievaluasi. Namun, ia memastikan sejauh ini belum ada izin ekspor listrik EBT yang dikeluarkan pemerintah.
Tetap Dorong Investasi di Sektor EBT
Bahlil menegaskan bahwa larangan ekspor ini bukan berarti Indonesia menghentikan investasi EBT, namun hanya melarang ekspor ke luar negeri saja.
“Jadi silakan bagi investor yang mau bangun investasinya untuk EBT silahkan, termasuk di Kepulauan Riau. Monggo nggak apa-apa tapi kami nggak ekspor ke negara lain. Jadi dalam negeri terpenuhi dulu baru keluar,” katanya
Ia bahkan mendorong para investor untuk masuk ke Indonesia untuk merealisasikan target 23 hingga 25 persen EBT di Indonesia pada tahun 2025.
Kebijakan pemerintah ini juga mendapatkan dukungan dari Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Menurutnya selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, larangan ekspor tersebut juga dapat menciptakan iklim investasi dan menarik para investor untuk mengembangkan EBT di Indonesia.
“RUU EBT yang tengah digodok menjadi salah satu pintu masuk untuk investasi di sektor EBT. Pastinya hal ini menjadi salah satu cara kita untuk mengejar target 23 persen pada tahun 2025 yang akan datang,” tegasnya.
MH








































