Benarkah Investasi Nikel Elon Musk Dapat Bahayakan Lingkungan Indonesia?
“Setidaknya 4.449,2 Ha hutan di Sulawesi Selatan telah menghilang akibat pertambangan nikel, yang mengakibatkan Danau Mahalona terpapar lumpur tambang.”
Beberapa waktu lalu, lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) baru saja menerbitkan suatu surat terbuka yang ditujukan kepada CEO Tesla, Elon Musk. Dalam surat tersebut, WALHI meminta Elon Musk agar tidak berinvestasi nikel di Indonesia. Hal ini disebabkan atas adanya ancaman lingkungan dan sosial yang dinilai dapat ditimbulkan dari hal tersebut. Lantas,
bagaimana kebenarannya?
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa industri nikel memiliki daya rusak lingkungan yang cukup besar. Secara spesifik, industri ini dinilai dapat menyebabkan pencemaran air. WALHI dalam hal ini mencontohkan beberapa kasus lingkungan yang terjadi akibat industri nikel di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Sulawesi Selatan.
“Setidaknya 4.449,2 Ha hutan di Sulawesi Selatan telah menghilang akibat pertambangan nikel, yang mengakibatkan Danau Mahalona terpapar lumpur tambang sehingga menyebabkan pendangkalan dan pencemaran lumpur tambang sehingga menyebabkan pendangkalan dan pencemaran lumpur tambang,” tegas WALHI dikutip dari situs resminya, Kamis (28/07/2022).
Hal ini sejatinya juga pernah diperbincangkan oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Ia dalam hal ini menampik fakta bahwa kegiatan nikel di Indonesia tidak ramah lingkungan sebab pemerintah sudah mengatur agar kegiatan pertambangan di Indonesia menerapkan konsep berkelanjutan.
“Sudah mulai dibisikkan di pasar kalau nikel Indonesia adalah nikel kotor. Pertambangan kita sudah diatur agar menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Memang ada tekanan dunia internasional,” dikutip dari wawancara dengan Katadata.co.id, Kamis (28/07/2022).
Jika mengacu kepada undang-undang terkait pertambangan serta peraturan turunannya yang berlaku di Indonesia, juga telah diatur beberapa ketentuan lingkungan yang wajib ditaati oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangannya di Indonesia. Contohnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (UU 1/2014). Diatur salah satunya dalam UU tersebut bahwa kegiatan pertambangan dilarang untuk dilakukan pada wilayah yang memiliki kondisi ekologis tertentu.
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya,” bunyi Pasal 35 huruf K UU 1/2014.
Kendati demikian, memang dalam praktiknya pelaku pertambangan kerap melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam kegiatan pertambangan, yang mana termasuk salah satunya atas Pasal 35 huruf k UU 1/2014 tersebut. Dapat dilihat contohnya pada kegiatan pertambangan nikel di Pulau Wawonii. Di daerah tersebut, banyak ditemukan kegiatan pertambangan yang dilakukan diatas kawasan yang tidak diperuntukan untuk hal tersebut.
Demikian memang nyatanya, sebagaimana pernyataan WALHI dalam surat terbuka tersebut, praktik pertambangan nikel di Indonesia akan berpotensi memiliki dampak yang buruk lingkungan Indonesia. Akan tetapi, ancaman ini sejatinya bisa saja untuk dicegah, selama pelaku pertambangan tersebut mematuhi setiap ketentuan yang ada Indonesia.
AA








































