Berapa Lama Jangka Waktu Innovative Credit Scoring Untuk Mengajukan Izin Usaha Setelah Diterbitkannya POJK 29 Tahun 2024?

Berapa Lama Jangka Waktu Innovative Credit Scoring Untuk Mengajukan Izin Usaha Setelah Diterbitkannya POJK 29 Tahun 2024?

Ilustrasi gambar dari : freepik

Pada tanggal 20 Desember 2024 kemarin telah diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (“POJK 29/2024”) untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Innovative Credit Scoring (ICS) di Indonesia.

Innovative Credit Scoring atau yang dikenal dalam POJK 29/2024 sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif adalah penyelenggara ITSK yang mengolah data selain data kredit atau pembiayaan yang bertujuan untuk menggambarkan kelayakan, kondisi atau profil konsumen.

Berdasarkan Pasal 53 POJK 29/2024 Penyelenggara ICS yang telah terdaftar di OJK harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan POJK 29/2024 paling lama 12 bulan sejak POJK ini mulai berlaku, yaitu pada tanggal diundangkannya 20 Desember 2024.

Dalam hal penyelenggara ICS tidak mengajukan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak POJK ini mulai berlaku, maka penyelenggara ICS dinyatakan sebagai PKA yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Setelah dinyatakan sebagai ICS yang tidak memiliki izin usaha, penyelenggara ICS wajib menghentikan kegiatan usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada pihak pengguna paling lama 6 bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh OJK.

Sedangkan, untuk penyelenggara ICS yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar saat POJK 29/2024 ini berlaku, tetap melanjutkan proses pendaftarannya. Proses pendaftaran tersebut tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha OJK, yaitu 12 bulan sejak POJK ini mulai berlaku.

Oleh karenanya, setiap penyelenggara ICS baik yang sudah terdaftar ataupun yang belum terdaftar wajib untuk mengajukan izin usaha Pemeringkat Kredit Alternatif dalam jangka waktu 12 bulan sejak POJK ini mulai berlaku atau tepatnya pada tanggal 20 Desember 2024.

Artikel ini ditulis oleh Almira Amalia Husna, Associate BP Lawyers Couselor At Law.

Dipromosikan